Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Bdg Henny Mariani MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-32/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Henny Mariani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN bersama-sama dengan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Juli  2024  sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu antara bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA KHusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -

  • Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2024 sekitar pukul 13.00 pada saat terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN sedang berada di rumahnya di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang dan melihat bahwa di atas rooftop rumah terdakwa ada tanaman ganja yang sudah berusia 4 (empat) bulan, kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN memanggil dan memberitahu PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN untuk membuang tanaman ganja tersebut karena terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN mengetahui pasti tanaman ganja tersebut milik PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena sejak akhir Desember 2023 PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) tinggal menumpang di rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN dan tidak ada orang lain lagi yang tinggal di rumah tersebut selain PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah), namun PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) menolaknya dan tidak mau membuang tanaman ganja tersebut;
  • Bahwa kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN memilih pergi ke rumah istri terdakwa yang beralamat di Kampung Karamat Cikahuripan Lembang tetapi terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN tidak tinggal menetap melainkan sering pulang dan tinggal di rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang bersama dengan  PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN tidak ada keinginan untuk mencabut tanaman ganja tersebut ataupun melaporkan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) kepada pihak berwajib ataupun kepada aparat setempat padahal terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN mengetahui bahwa kegiatan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) menanam, memiliki, menyimpan pohon ganja dirumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN adalah melanggar hukum karena tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI, dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa pada hari Minggu pada tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 09.00 Wib terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN bersama dengan istri datang ke rumah terdakwa di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang karena akan ada acara, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN melihat PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) memindahkan tanaman narkotika jenis ganja ke halaman belakang rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib di rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang ketika terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN sedang bermain game playstation bersama dengan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) datang beberapa orang anggota Kepolisan dari Dit Res Narkoba Poda Jawa Barat yakni saksi ALI YUSUF, saksi BENI MEILANA mengamankan terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN dan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh saksi DEDIH selaku Ketua RT di daerah tersebut dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dibawah meja dekat TV di dalam kamar di rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN yang diakui merupakan milik PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM), kemudian PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) di introgasi oleh petugas kepolisian mengakui  dan membenarkan bahwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) ada menanam pohon Narkotika jenis ganja di belakang rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN  kemudian ditemukan 6 (enam) Batang pohon Narkotika didiuga jenis ganja yang diantaranya :
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot tanah liat warna coklat,
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna Biru,
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot kayu warna coklat,
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna putih,
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna hitam,
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna biru muda

yang keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dan disita di rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN dan untuk kepemilikannya semua diakui adalah milik PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) lalu terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN dan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN dan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandung, untuk dilakukan tes urine dan hasilnya terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) positif (+) METH (menggunakan narkotika jenis Sabu) dan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) positif (+) THC (menggunakan narkotika jenis ganja) selanjutnya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung dengan Surat nomor: LHU.093.K.05.16.24.0269 tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt bahwa kesimpulan dari barang bukti yang diuji berupa 7 (tujuh) bungkus berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 320,62 gram adalah + (positif)  termasuk Narkotika Golongan I  Jenis Ganja;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN bersama-sama dengan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah bermufakat untuk melakukan tanpa hak tau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 31 Juli  2024  sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu antara bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA KHusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2024 sekitar pukul 13.00 pada saat terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN sedang berada di rumahnya di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang dan melihat bahwa di atas rooftop rumah terdakwa ada tanaman ganja yang sudah berusia 4 (empat) bulan, kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN memanggil dan memberitahu PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN untuk membuang tanaman ganja tersebut karena terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN mengetahui pasti tanaman ganja tersebut milik PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena sejak akhir Desember 2023 PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) tinggal menumpang di rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN dan tidak ada orang lain lagi yang tinggal di rumah tersebut selain PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah), namun PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) menolaknya dan tidak mau membuang tanaman ganja tersebut;
  • Bahwa kemudian terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN memilih pergi ke rumah istri terdakwa yang beralamat di Kampung Karamat Cikahuripan Lembang tetapi terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN tidak tinggal menetap melainkan sering pulang dan tinggal di rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang bersama dengan  PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN tidak ada keinginan untuk mencabut tanaman ganja tersebut ataupun melaporkan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) kepada pihak berwajib ataupun kepada aparat setempat padahal terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN mengetahui bahwa kegiatan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) menanam, memiliki, menyimpan pohon ganja dirumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN adalah melanggar hukum karena tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI, dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa pada hari Minggu pada tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 09.00 Wib terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN bersama dengan istri datang ke rumah terdakwa di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang karena akan ada acara, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN melihat PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) memindahkan tanaman narkotika jenis ganja ke halaman belakang rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib di rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang ketika terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN sedang bermain game playstation bersama dengan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) datang beberapa orang anggota Kepolisan dari Dit Res Narkoba Poda Jawa Barat yakni saksi ALI YUSUF, saksi BENI MEILANA mengamankan terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN dan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh saksi DEDIH selaku Ketua RT di daerah tersebut dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dibawah meja dekat TV di dalam kamar di rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN yang diakui merupakan milik PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM), kemudian PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) di introgasi oleh petugas kepolisian mengakui  dan membenarkan bahwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) ada menanam pohon Narkotika jenis ganja di belakang rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN  kemudian ditemukan 6 (enam) Batang pohon Narkotika didiuga jenis ganja yang diantaranya :
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot tanah liat warna coklat,
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna Biru,
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot kayu warna coklat,
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna putih,
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna hitam,
  • 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna biru muda

yang keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dan disita di rumah terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN dan untuk kepemilikannya semua diakui adalah milik PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) lalu terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN dan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN dan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandung, untuk dilakukan tes urine dan hasilnya terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) positif (+) METH (menggunakan narkotika jenis Sabu) dan PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) positif (+) THC (menggunakan narkotika jenis ganja) selanjutnya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung dengan Surat nomor: LHU.093.K.05.16.24.0269 tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt bahwa kesimpulan dari barang bukti yang diuji berupa 7 (tujuh) bungkus berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 320,62 gram adalah + (positif)  termasuk Narkotika Golongan I  Jenis Ganja;

 

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                         Pasal 131 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya