Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa di Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada Tanggal 18 Agustus 1974 telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama ARMENA MANIK karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) 21 / Menteng Pulo II (AA.A.B.C) Blok A.I/J Perpetakan No.7509 di wilayah Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Pada tahun 2004, jenazah Almarhumah ARMENA MANIK sudah dipindahkan ke kuburan keluarga di Tiga Dolok Sumatera Utara.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung;
- Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama ARMENA MANIK;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|