Dakwaan |
Bahwa terdakwa EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI pada sekitar bulan Februari 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan November 2024 bertempat Cangkrung, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
? |