Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg ANGIE SUNDARI PRATIWI PT. Mega Auto Finance (MAF) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 185/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGIE SUNDARI PRATIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pernando Simbolon, S.H. M.KnANGIE SUNDARI PRATIWI
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Auto Finance (MAF)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 karena efisiensi sesuai Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 dengan ketentuan uang pesangon 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4);
  3. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang total keseluruhannya sebesar Rp.72.807.150,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus lima puluh rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Pernah Bekerja/ Paklaring kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnyya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak