Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
337/Pdt.G/2025/PN Bdg Ati Jevianti 1.Koperasi Konsumen Mitra Bina Jaya Berdikari
2.KPKNL Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 337/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum melanggar hak Penggugat;

3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum membuat dan mengiklankan aset tersebut dengan harga yang sangat jauh dari Nilai Jual Objek pajak yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;

4. Menghukum Para Tergugat tidak mendapat hak dari padanya tidak berhak memasuki, menguasai dan memiliki tanah dan bangunan obyek sengketa/ obyek lelang:

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding. verzet maupun kasasi;

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU:

 Bilamana Ketua Cq. Majclis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang oc pengadilan ini sebagai peradilan yang adil dan benar (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak