Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I DERIS PERMANA Bin AAN (alm), bersama-sama dengan Terdakwa II YULI DENDEN alias ENTIS Bin HENDI (alm) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekiira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan November 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Curug Candung Kel. Mekarwangi Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : |