Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat bersama-sama dengan kedua anaknya, yaitu: Winston James Effendie dan Heston John Effendie, merupakan ahli waris yang SAH dari Alm. Oscar Jaya Effendie.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Jual Beli antara Tergugat dengan Alm. Oscar Jaya Effendie terhadap seluruh Harta Waris Alm. Oscar Jaya Effendie adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini, yaitu:
- Akta Jual Beli No. 100/2019 tertanggal 27 Februari 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 206 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 331 dan Surat Ukur No: 518/1990 tertanggal 25 Juli 1990;
- Akta Jual Beli No. 101/2019 tertanggal 27 Februari 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 437 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 185 dan Surat Ukur No: 804/1992 tertanggal 7 Desember 1992;
- Akta Jual Beli No. 107/2019 tertanggal 28 Februari 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln Pajajaran No. 15 A, seluas 138 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 184 dan Surat Ukur No: 802/1992 tertanggal 7 Desember 1992;
- Akta Jual Beli No. 108/2019 tertanggal 28 Februari 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya beserta turutannya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 20 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 335 dan Surat Ukur No: 805/1992 tertanggal 7 Desember 1992;
- Akta Jual Beli No. 112/2019 tertanggal 1 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 177 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 183 dan Surat Ukur No: 801/1992 tertanggal 7 Desember 1992;
- Akta Jual Beli No. 113/2019 tertanggal 1 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jl. Pajajaran No. 15A, seluas 36 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 332 dan Surat Ukur No: 806/1992 tertanggal 7 Desember 1992
- Akta Jual Beli No. 114/2019 tertanggal 1 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jl. Pajajaran No. 15A, seluas 165 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 186 dan Surat Ukur No: 803/1992 tertanggal 7 Desember 1992;
- Akta Jual Beli No. 120/2019 tertanggal 4 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Bojonagara, Kecamatan Cicendo, Kelurahan Pamoyanan, Jln. Muhammad No. 318/65 (Blok Garunggang kulon), seluas 200 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 85 dan Gambar Situasi No: 5233/1981 tertanggal 1 April 1982;
- Akta Jual Beli No. 122/2019 tertanggal 4 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 5, seluas 216 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 550 dan Surat Ukur No: 00168/2007 tertanggal 23 April 2007;
- Akta Jual Beli No. 126/2019 tertanggal 6 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 7 - 9, seluas 312 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 189 dan Surat Ukur No: 155/1993 tertanggal 29 April 1993;
- Akta Jual Beli No. 127/2019 tertanggal 6 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 19, seluas 355 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 232 dan Surat Ukur No: 254/1994 tertanggal 4 Mei 1994.
- Akta Jual Beli No. 121/2019 tertanggal 4 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Bojonagara, Kecamatan Cicendo, Kelurahan Pasirkaliki, Jalan Dokter Rubini Nomor 2A, seluas 509 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 638 dan Surat Ukur No: 442/1979 tertanggal 27 Juni 1980.
- Akta Jual Beli No. 128/2019 tertanggal 6 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap Sebidang tanah berserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Tegallega, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, Jalan Perumnas Kopo Kencana Blok C.1 Nomor Kav.14, seluas 223 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 2330 dan Gambar Situasi No. 378/1992 tertanggal 21 Januari 1992.
- Akta Jual Beli No. 119/2019 tertanggal 4 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung, terhadap Sebidang tanah berserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Tegallega, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, Jalan Perum Perumnas Kopo Kencana Blok C.1 Nomor Kav. 13, seluas 221 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik 2402 dan Gambar Situasi No. 379/1992 tertanggal 21 Januari 1992.
BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MENGIKAT dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik No. 331 dan Surat Ukur No: 518/1990 tertanggal 25 Juli 1990 atas sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 206 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 185 dan Surat Ukur No: 804/1992 tertanggal 7 Desember 1992 atas sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 437 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 184 dan Surat Ukur No: 802/1992 tertanggal 7 Desember 1992 atas sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln Pajajaran No. 15 A, seluas 138 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 335 dan Surat Ukur No: 805/1992 tertanggal 7 Desember 1992 atas sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya beserta turutannya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 20 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 183 dan Surat Ukur No: 801/1992 tertanggal 7 Desember 1992 atas sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 177 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 332 dan Surat Ukur No: 806/1992 tertanggal 7 Desember 1992 atas sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jl. Pajajaran No. 15A, seluas 36 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 186 dan Surat Ukur No: 803/1992 tertanggal 7 Desember 1992 atas sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jl. Pajajaran No. 15A, seluas 165 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 85 dan Gambar Situasi No: 5233/1981 tertanggal 1 April 1982, atas sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Bojonagara, Kecamatan Cicendo, Kelurahan Pamoyanan, Jln. Muhammad No. 318/65 (Blok Garunggang kulon), seluas 200 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 550 dan Surat Ukur No: 00168/2007 tertanggal 23 April 2007, atas sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 5, seluas 216 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 189 dan Surat Ukur No: 155/1993 tertanggal 29 April 1993 atas Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 7 - 9, seluas 312 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 232 dan Surat Ukur No: 254/1994 tertanggal 4 Mei 1994 atas sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 19, seluas 355 m2.
- Sertifikat Hak Milik No. 638 dan Surat Ukur No: 442/1979 tertanggal 27 Juni 1980 atas sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Bojonagara, Kecamatan Cicendo, Kelurahan Pasirkaliki, Jalan Dokter Rubini Nomor 2A, seluas 509 m2.
- Sertifikat Hak Milik No. 2330 dan Gambar Situasi No. 378/1992 tertanggal 21 Januari 1992 atas sebidang tanah berserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Tegallega, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, Jalan Perumnas Kopo Kencana Blok C.1 Nomor Kav.14, seluas 223 m2.
- Sertifikat Hak Milik 2402 dan Gambar Situasi No. 379/1992 tertanggal 21 Januari 1992 atas sebidang tanah berserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Tegallega, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, Jalan Perum Perumnas Kopo Kencana Blok C.1 Nomor Kav. 13, seluas 221 m2.
Tidak mempunyai KEKUATAN HUKUM karena tidak mempunyai alas hak yang sah.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik SAH secara hukum dari seluruh Harta Waris Alm. Oscar Jaya Effendie, yaitu:
- Sebidang tanah serta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 206 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 331 dan Surat Ukur No: 518/1990 tertanggal 25 Juli 1990, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 100/2019 tertanggal 27 Februari 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung;
- Sebidang tanah serta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 437 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 185 dan Surat Ukur No: 804/1992 tertanggal 7 Desember 1992, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 101/2019 tertanggal 27 Februari 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung;
- Sebidang tanah serta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln Pajajaran No. 15 A, seluas 138 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 184 dan Surat Ukur No: 802/1992 tertanggal 7 Desember 1992, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 107/2019 tertanggal 28 Februari 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung;
- Sebidang tanah serta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 20 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 335 dan Surat Ukur No: 805/1992 tertanggal 7 Desember 1992, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 108/2019 tertanggal 28 Februari 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung;
- Sebidang tanah serta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 15, seluas 177 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 183 dan Surat Ukur No: 801/1992 tertanggal 7 Desember 1992, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 112/2019 tertanggal 1 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung;
- Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jl. Pajajaran No. 15A, seluas 36 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 332 dan Surat Ukur No: 806/1992 tertanggal 7 Desember 1992, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 113/2019 tertanggal 1 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung,
- Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jl. Pajajaran No. 15A, seluas 165 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 186 dan Surat Ukur No: 803/1992 tertanggal 7 Desember 1992, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 114/2019 tertanggal 1 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung;
- Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Bojonagara, Kecamatan Cicendo, Kelurahan Pamoyanan, Jln. Muhammad No. 318/65 (Blok Garunggang kulon), seluas 200 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 85 dan Gambar Situasi No: 5233/1981 tertanggal 1 April 1982, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 120/2019 tertanggal 4 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung;
- Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 5, seluas 216 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 550 dan Surat Ukur No: 00168/2007 tertanggal 23 April 2007, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 122/2019 tertanggal 4 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung;
- Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 7 - 9, seluas 312 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 189 dan Surat Ukur No: 155/1993 tertanggal 29 April 1993, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 126/2019 tertanggal 6 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung;
- Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Sumur Bandung, Kelurahan Babakan Ciamis, Jln. Pajajaran No. 19, seluas 355 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 232 dan Surat Ukur No: 254/1994 tertanggal 4 Mei 1994, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 127/2019 tertanggal 6 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung.
- Sebidang tanah beserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Bojonagara, Kecamatan Cicendo, Kelurahan Pasirkaliki, Jalan Dokter Rubini Nomor 2A, seluas 509 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 638 dan Surat Ukur No: 442/1979 tertanggal 27 Juni 1980, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 121/2019 tertanggal 4 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung.
- Sebidang tanah berserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Tegallega, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, Jalan Perumnas Kopo Kencana Blok C.1 Nomor Kav.14, seluas 223 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 2330 dan Gambar Situasi No. 378/1992 tertanggal 21 Januari 1992, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 128/2019 tertanggal 6 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung.
- Sebidang tanah berserta benda-benda di atasnya yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Tegallega, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, Jalan Perum Perumnas Kopo Kencana Blok C.1 Nomor Kav. 13, seluas 221 m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik 2402 dan Gambar Situasi No. 379/1992 tertanggal 21 Januari 1992, sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 119/2019 tertanggal 4 Maret 2019, dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nurgana Hermania, S.H., PPAT di Kota Bandung.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan seluruh Harta Waris Alm. Oscar Jaya Effendie secara sekaligus dan sukarela.
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama/permohonan pencatatan pendaftaran terhadap seluruh Harta Waris Alm. Oscar Jaya Effendie tersebut kepada Turut Tergugat II.
- Memerintahkan Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi dan pelaksanaan dari putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya hingga putusan dijalankan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun verzet; dan
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
A T A U
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |