Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
784/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
CHANDRA PRASETIA bin ASEP SUTISNA (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 784/Pid.B/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4329 /M.2.10/Eoh.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-787/BDUNG/09/2025
KESATU : Bahwa ia terdakwa CHANDRA PRASETIA bin ASEP SUTISNA, pada hari Jum’at tangal 04 Juli 2025 sekitar jam 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025 di depan Toko Jakett Fredy yang beralamat di jalan Leuwi Panjang No. 21 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, melakukan pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |