Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
784/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
CHANDRA PRASETIA bin ASEP SUTISNA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 784/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4329 /M.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA PRASETIA bin ASEP SUTISNA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-787/BDUNG/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

CHANDRA PRASETIA bin ASEP SUTISNA

NIK

:

3273170905970001

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

28  tahun/ 09 Mei 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Leuwi Panjang Gg. Kebon Kalapa RT. 013 RW. 007 Kel. Situsaeur Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tukang parkir

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

05 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 Juli 2025 s/d 25 Juli 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

26 Juli 2025 s/d 03 September 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

03 September 2025 s/d 22 September 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU :

Bahwa ia terdakwa CHANDRA PRASETIA bin ASEP SUTISNA, pada hari Jum’at tangal 04 Juli 2025 sekitar jam 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025 di depan Toko Jakett Fredy yang beralamat di jalan Leuwi Panjang No. 21 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, melakukan pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya