| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Andreas, Andreas Mangunsong, Andreas Obaja Prasetyo Mangunsong dan Andreas Obaja Prasetyo Mangunsong, ST. adalah satu orang yang sama yaitu Andreas Obaja Prasetyo Mangunsong;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk menggunakan nama Andreas Obaja Prasetyo Mangunsong sebagai nama PEMOHON;
- Memerintahkan juru sita untuk mengirimkan putusan penetapan Persamaan Nama ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk dicantumkan dalam catatan pinggir mengenai penggantian pemohonan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 179/1981, tanggal 9 Februari 1981 yang dikeluarkan oleh Kantor atatan Sipil Kota Bandung;
- Membebankan Biaya Permohonan ini kepada PEMOHON sebagaimana ketentuan yang berlaku.
|