Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan kekerasan verbal secara lisan dengan melakukan penekanan dan ancaman disertai suruhan kepada Para Penggugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan Perundang-undangan
- Menyatakan sah menurut hukum surat Pencabutan penguduran Diri Penggugat I tanggal 23 September 2024 dan Surat Pencabutan pengunduran diri Penggugat II tanggal 03 Oktober 2024
- Menyatakan secara hukum Surat Pengunduran diri yang di tandatangani oleh Penggugat I tanggal 19 Juni 2024 dan Surat Pengunduran Diri yang di tandatangani Penggugat II tanggal 03 Maret 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan secara hukum berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak Putusan perkara ini diucapkan
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang kompensasi Pesangon kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 344.244.447,- (tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah ) yaitu sebagai berikut : yaitu :
- DADAN (Penggugat I) sebesar Rp. 159.127.770,-
- DIAN SUSANTI ( Penggugat II ) sbesar Rp. 185.116.677,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Cuti yang belum diambil dan belum gugur secara tunai dan sekaligus dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 7.484.447,- ( tujuh juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) yaitu sebagai berikut : yaitu :
- DADAN ( Penggugat I) sebesar Rp. 5.048.702,-
- DIAN SUSANTI (Penggugat II) sebesar Rp. 2.435.745,-
- Menghukum Tergugat membayar upah proses sebagai uang tunggu mencari pekerjaan secara tunai dan sekaligus dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 59.521.353,- (lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- DADAN (Penggugat I :sebesar Rp. 30.292.404,-
- DIAN SUSANTI ( Penggugat II) Sebesar Rp. 29.228.949,-
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau Kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini
Atau
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |