Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G.S/2025/PN Bdg KASIMAN ROHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 93/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEVI SURYATIN.,SH.MHKASIMAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi  ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan uang sebesar Rp. Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara cash, tunai dan seketika ;
  4. Biaya menurut hukum ;

SUBSIDAIR

“Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan  memutus perkara ini berpendapat lain, maka  PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak