Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp157.883.710 (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), yang terdiri dari:
- Tagihan pokok = Rp128.121.870
- Denda = Rp29.761.840
- Total tagihan + denda = Rp157.883.710
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil- adilnya (ex a quo et bono). |