Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2025/PN Bdg Muhammad Taufik als. Ule Bin Mamat Firmansyah KEPOLISIAN SEKTOR BANDUNG WETAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Taufik als. Ule Bin Mamat Firmansyah
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR BANDUNG WETAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dan Penahanan Tersangka Muhammad Taufik als. Ule Bin Mamat Firmansyah dengan dugaan tindak Pidana Pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau barang dalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon Polda Jabar c.q. Polrestabes Bandung c.q. Polsek Bandung Wetan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dan Penahanan  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena telah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan Kepada Termohon untuk tunduk terhadap putusan setelah saat di bacakan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya