| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang telah diuraikan diatas, Para Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat:
- Menyatakan dan memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan dan menyatakan sita jaminan sah dan berharga atas Sebidang tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor Tergugat, yang terletak di Wilayah Jawa Barat, berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta No. 590, Metro Trad Center Blok H. 62-63, Kota Bandung;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat:
- Menyatakan Almarhum Hakiim Sitorus adalah Pengurus dan Penanggungjawab yang sah atas Koperasi Simpan Pinjam Mulatama berkedudukan di Kota Bandung sejak didirikan 31 Desember 1997 (sejak berstatus badan hukum) sampai dengan 14 April 2018;
- Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Mulatama Berkedudukan di Kota Bandung merupakan Koperasi Primer yang didirikan oleh orang perorangan dan tidak dirikan oleh Koperasi-Koperasi lain sebagai Badan Hukum dan atau tidak ada kaitan hukum dengan Koperasi-Koperasi lain sebagai Badan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (omisi) Tergugat dalam Perkara No. 106/Pdt.G/2019/PN.Bdg Jo. Putusan PK No. 853 PK/Pdt/2022, sebesar Rp 12.483.516.775,00 (dua belas miliar empat ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah), secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada Para Penggugat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (omisi) Tergugat dalam Perkara No. 106/Pdt.G/2019/PN.Bdg Jo. Putusan PK No. 853 PK/Pdt/2022 dan akibat Pencemaran nama baik yang menimbulkan duka dan kerugian moril (imateriil) bagi Para Penggugat selaku ahli waris, yang dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliar rupiah), secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai/terlambat melaksanakan isi putusan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, banding , kasasi atau upaya hukum lainnya ( Uitvoorbar bij vorrad );
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang – undang yang berlaku;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo etbono ) |