Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menolak Balik Nama atas sebidang Tanah dan Bangunan di atasnya yang terletak di Kotamadya Bandung, Wilayah Karees, Kecamatan Lengkong, setempat dikenal sebagai Jalan Asia Afrika Nomor 112 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 175 di Djl. Asia Afrika 112, Lingkungan Lengkong, Wilayah Karees, Surat Ukur No. 61 Tahun 1904, Luas 963 m2 atas nama Pemegang Hak Djie Kiang Kwong alias Djie Kian Kwan kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk memproses Balik Nama atas sebidang Tanah dan Bangunan di atasnya yang terletak di Kotamadya Bandung, Wilayah Karees, Kecamatan Lengkong, setempat dikenal sebagai Jalan Asia Afrika Nomor 112 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 175 di Djl. Asia Afrika 112, Lingkungan Lengkong, Wilayah Karees, Surat Ukur No. 61 Tahun 1904, Luas 963 m2 atas nama Pemegang Hak Djie Kiang Kwong alias Djie Kian Kwan kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 175 di Djl. Asia Afrika 112, Lingkungan Lengkong, Wilayah Karees, Surat Ukur No. 61 Tahun 1904, Luas 963 m2 atas nama Pemegang Hak Djie Kiang Kwong alias Djie Kian Kwan menjadi atas nama PENGGUGAT atau setidak-tidaknya Sertifikat baru pengganti Sertifikat Hak Milik No. 175 di Djl. Asia Afrika 112, Lingkungan Lengkong, Wilayah Karees, Surat Ukur No. 61 Tahun 1904, Luas 963 m2 atas nama Pemegang Hak Djie Kiang Kwong alias Djie Kian Kwan atas nama PENGGUGAT sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat Gugatan a quo.
Apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |