Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.Achmad Husin Madya
2.Ramaditya Virgiyansyah
3.Agung Satrio Wibowo
4.Mochamad Irmansyah
5.Greafik Loserte
6.Lignauli Theresa
EDI PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PP-21/TUT.01.03/24/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Achmad Husin Madya
2Ramaditya Virgiyansyah
3Agung Satrio Wibowo
4Mochamad Irmansyah
5Greafik Loserte
6Lignauli Theresa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EDI PURNOMO selaku Pegawai Negeri yaitu sebagai kelompok kerja (Pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 650 Tahun 2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan pada unit organisasi baru Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FADLIANSYAH selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretapaian – PPK 4 sebagaimana Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor SK-SPPPPKA 88 tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Uraian Tugas/ Tanggung Jawab Pelaksana Pengelola Anggaran (DIPA) tahun 2022 pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian TA 2022 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 8 Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa bagian Tengah Jalan Prambanan Barat Raya No.1A Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, di kantor Balai Teknik Perkeretaapiaan (BTP) Jawa Bagian Barat Jalan Gedebage Kota Bandung, di kantor BTP Bandung Jalan Soekarno Hatta No.637 Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.898.845.000,00, (satu miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan perincian : sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari YOSEPH IBRAHIM dan PARJONO sebagai representasi PT KA Property Manajemen (PT KAPM) serta sejumlah Rp857.000.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari DION RENATO SUGIARTO, sejumlah Rp496.845.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus empat puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari MUCHAMAD HIKMAT, Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari ASTA DANIKA, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari SUDARYANTO, Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari INPAULUS, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari PT ADHI KARYA dan Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari FERRY SEPTHA INDRIANTO yang semuanya selaku penyedia barang/jasa pada lingkup Direktur Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, karena Terdakwa EDI PURNOMO bersama-sama FADLIANSYAH mengarahkan proses pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 agar dimenangkan oleh PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KAPM) dan mengatur proses pemilihan penyedia barang/jasa pada lingkup DJKA agar dimenangkan perusahaan milik DION RENATO SUGIARTO, MUCHAMAD HIKMAT, ASTA DANIKA, SUDARYANTO, INPAULUS, FERRY SEPTHA INDRIANTO dan PT ADHI KARYA yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa EDI PURNOMO selaku pokja dan FADLIANSYAH selaku PPK sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bertentangan dengan kewajiban FADLIANSYAH selaku PPK sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Pihak Dipublikasikan Ya