Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAMSU MUHTAR Bin AMIN, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Blok Agersari Rt. 05 Rw. 11 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
? |