Dakwaan |
Bahwa terdakwa SLAMET RIYANTO BIN SUGIANTO, pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan umum Jl. Braga Kel. Braga Kec. Sumur Bandung Kota Bandung., atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya,menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|