Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDE SOLOIHIN Alias OCOL Bin ROJAK bersama-sama dengan HADI Alias DOLKEN (DPO), pada hari Sabu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2025, bertempat di depan rumah Kampung Sasagaran Rt.01 Rw.03 Desa Sasagaran Kecamatan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------? |