Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 3 April 2019 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah secara hukum dan mengikat bagi PARA PIHAK;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang telah melakukan perbuatan hukum cidera janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT yaitu dalam hal TERGUGAT dinyatakan telah lalai dan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum di dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 3 April 2019;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp108.100.000,00 (seratus delapan juta seratus ribu rupiah) atas kelalaian TERGUGAT yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum pada Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 3 April 2019 adalah HAK PENGGUGAT dan harus dikembalikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT apabila tidak mampu membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp108.100.000,00 (seratus delapan juta seratus ribu rupiah), agar melakukan penyerahan objek jual beli secara suka rela kepada PENGGUGAT yang terletak di Jl. Sukajadi Atas Blk. 225, RT 003/RW 005, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 3 April 2019 seluas 35 m2 (tiga puluh lima meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4112, dengan tanda-tanda batas “Berupa tembok pagar dan tembok dinding bangunan (Sesuai dengan PMNA/Ka.BPN No.3 Tahun 1997)” sebagaimana tertulis di dalam Surat Ukur Nomor 00637/Gegerkalong/2020, dengan nama pemegang hak Budi Suryadi In Casu TURUT TERGUGAT I agar dapat dilakukan balik nama kepada PENGUGGAT atas objek jual beli tersebut;
- Menetapkan putusan ini diberikan Putusan Uitvoorbar Bij Voerrad (UBV) untuk menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, banding, maupun kasasi;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo untuk seluruhnya kepada TERGUGAT;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
ATAU;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |