Dakwaan |
Bahwa terdakwa HAMZAH MAULANA alias ZAH bin ACEP KARYANA pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jalan Padasuka Bungursari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------? |