Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.H. RIZA AFRIZAL, S.H., MBA
2.LILIS MULYATI, A.MD
3.AMRAN MULYANA ALAMSYAH
4.ELIS SITI FITRIAH
5.LINA ROZALINAWATI
6.MOHAMAD FAKY KOLOPAKING
1.1. HOTMAULI PASARIBU
2.2. HERYANRICO SILITONGA, S.H., C.L.A., C.T.A.,
3.3. RACHMAWATI RACHMAT SOELAEMAN, S.H., Mkn
4.4. AKBAR DARMAWAN, S.H., M.Kn,
5.5. Dr. H. WIRA FRANCISKA, S.H., M.H.,
6.6. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandun
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para PENGGUGAT adalah subjek hukum yang beritikad baik;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah melakukan pembayaran kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruh pinjaman a quo senilai Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);

 

  1. Menyatakan menetapkan sisa utang PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II atas seluruh pinjaman kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah senilai Rp.129.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) atau senilai tertentu yang menurut Yang Mulia Majelis Hakim adil dan patut dibayarkan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah menyalahgunakan keadaan;

 

  1. Menyatakan Surat dibawah tangan yang dibukukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 31 Mei 2024 Nomor 223/2024 batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli No. 401/2024 yang dibuat oleh TERGUGAT IV batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 6058, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Bojongsoang, Desa Cipagalo Surat Ukur tanggal 28/04/2020, No. 03361/Cipagalo/2020 seluas 154M2 (seratus lima puluh empat meter persegi) setempat terletak dan dikenal di Komplek Garden City 2 Jalan Pohon Cemara II Nomor 16, Desa Cipagalo, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung semula tercatat atas nama H. Riza Afrizal, S.H., MBA, Amran Mulyana Alamsyah dan Lina Rozalinawati. Kepada TERGUGAT I menjadi Sertifikat Hak Milik NIB.10.14.00020409.0 atas nama TERGUGAT I tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku tidak sesuai dengan asas tunai dan terang sehingga tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah kepemilikan rumah yang terletak di di Komplek Garden City 2 Jalan Pohon Cemara II Nomor 16, Desa Cipagalo, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung dimaksud;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai dan seketika, yang diperinci sebagai berikut:
    1. Kerugian Material yakni biaya-biaya untuk memperjuangkan hak-haknya senilai Rp. 150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah) dan nilai objek terperkara a quo ditaksir dengan harga nilai jual saat ini  sekira Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) sehingga total kerugian Materil adalah Rp.150.000.000 + Rp 1.500.000.000 = 1.650.000.000 (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) ;

 

  1. Kerugian Immateril berupa beban pikiran atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para TERGUGAT sehingga Para PENGGUGAT mengalami sakit, stress dan termasuk beban pemikiran yang timbul yang sulit diukur, namun dalam kesempatan ini mohon dipersamakan dengan nilai senilai Rp. 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau senilai tertentu yang menurut hakim patut dan adil;

 

  1. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) /sita persamaan terhadap objek :

 

  • Tanah dan bangunan yang setempat terletak dan dikenal di Jl. Parakan Saat 2 No.19, RT.006/RW.009, Kel/Desa Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung;  

 

Serta seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan datang dijadikan jaminan yang akan dimohonkan secara terpisah merupakan satu kesatuan dalam gugatan ini;

 

  1. Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Para TERGUGAT mengajukan upaya hukum (banding, verset, kasasi);

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk seluruhnya.

 

 

 

Atau  SUBSIDAIR;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, Ex Aquo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak