Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
316/Pdt.G/2025/PN Bdg Satrio Danu Prabowo 1.Lucky Danna Aria
2.Gagah Gardana
3.Dimaz Raditya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 316/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mariani Wiwik., SH.,MHSatrio Danu Prabowo
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama bagi PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I pada Hari Selasa, 21 September 2021 yang telah dilegalisir di kantor Notaris Gladys Raditya Sartika, S.H., M.Kn, dengan Nomor: 06/S.Not/IX/2021;
  3. Menyatakan dan menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati tertanggal 21 September 2021;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil secara tanggung renteng sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan juga kerugian Immateriil sebesar  Rp 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan sebesar Rp 18.660.606;- (delapan belas juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus enam rupiah) secara tunai dan seketika Putusan ini dibacakan.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta-harta milik TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanah dan bangunan yang terletak di Komp. Griya Cikutra Blok B-No.1 RT 004/ RW 018, Kelurahan CIbeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  2. Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dangdeur No. 10 RT003/ RW 004, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  3. Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bangun Cipta Sarana Jl. Emesde B No. 11B RT001/ RW001, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  4. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dangdeur No. 10, RT/RW 003/004, Sukarasa, Sukasari, Kota Bandung.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak