| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa H. ICHTIARSONO, S.PD.I Bin SUDARMAN (Alm), pada bulan November 2024 sampai dengan Juni 2025 atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 sampai dengan Juni 2025 atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Cigadung Pesantren II No. 01 Rt.004 Rw.006 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I1 Khusus, maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |