Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOCHAMAD FAUZI RAMADAN Alias UJI Bin IMAM RAMDANI, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira jam 17.00 Wib atau disekitar waktu itu dalam bulan Juni 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Gedebage Kota Bandung, atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
|