Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
693/Pid.Sus/2025/PN Bdg BILLY BILYANA, S.H., M.Si DERA MUGI NUGRAHA Alias DERA Bin BAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 693/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3851/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLY BILYANA, S.H., M.Si
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERA MUGI NUGRAHA Alias DERA Bin BAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DERA MUGI NUGRAHA Alias DERA Bin BAHRUDIN secara bersama-sama dengan saksi TEDY SUKANDAR Bin ADAD SUKANDAR dan saksi DERA ARDIANSYAH Alias OBOT Bin AS SUTISNA (Alm) (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Panyingkiran Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumedang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Sdr. GALIH (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada saksi DERA ARDIANSYAH ALIAS OBOT BIN AS SUTISNA (ALM) sebanyak kurang lebih seberat 2,5 gram, kemudian setelah itu terdakwa menghubungi saksi DERA ARDIANSYAH ALIAS OBOT BIN AS SUTISNA (ALM) dengan maksud akan mengambil narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. GALIH (DPO), lalu terdakwa meminta saksi DERA ARDIANSYAH ALIAS OBOT BIN AS SUTISNA (ALM) untuk bertemu di pinggir jalan Panyingkiran Kabupaten Sumedang, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi DERA ARDIANSYAH ALIAS OBOT BIN AS SUTISNA (ALM) di pinggir jalan Panyingkiran Kabupaten Sumedang, lalu saksi DERA ARDIANSYAH ALIAS OBOT BIN AS SUTISNA (ALM) menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu kepada terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa dimasukan ke dalam saku jaket sebelah kanan yang sedang digunakan terdakwa, setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Sindang Tamansari Blok B 91 Rt. 07 Rw. 005, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa menghubungi saksi TEDY SUKANDAR BIN ADAD SUKANDAR dengan maksud menyuruhnya untuk datang ke rumah terdakwa, lalu setibanya saksi TEDY SUKANDAR BIN ADAD SUKANDAR di rumah, terdakwa langsung menyerahkan 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban ungu dan 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hijau, selain itu terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. GALIH (DPO) sebagai upah kerja saksi TEDY SUKANDAR BIN ADAD SUKANDAR, kemudian setelah itu saksi TEDY SUKANDAR BIN ADAD SUKANDAR langsung pergi.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Sindang Tamansari Blok B 91 Rt. 07 Rw. 005, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi TEDY SUKANDAR BIN ADAD SUKANDAR dan saksi DERA ARDIANSYAH ALIAS OBOT BIN AS SUTISNA (ALM) terlebih dahulu, kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya ditemukan baranb bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam berisi 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban warna ungu, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) pak plastik bening, 1 (satu) buah tisu, 1 (satu) buah gunting yang berada di lantai kamar rumah terdakwa, kemudian pada saat Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban ungu dan 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban hijau yang disita dari saksi TEDY SUKANDAR BIN ADAD SUKANDAR, terdakwa mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara mengambil dari saksi DERA ARDIANSYAH ALIAS OBOT BIN AS SUTISNA (ALM) atas perintah Sdr. GALIH (DPO) untuk diserahkan kembali kepada saksi TEDY SUKANDAR BIN ADAD SUKANDAR yang mana terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu penge-tahuan dan teknologi. Selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut, Petugas Kepolisian langsung mengamankan dan membawa terdakwa, saksi TEDY SUKANDAR BIN ADAD SUKANDAR dan saksi DERA ARDIANSYAH ALIAS OBOT BIN AS SUTISNA (ALM) beserta seluruh barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) bungkus dengan berat netto 1,5 gram yang disita dari saksi TEDY SUKANDAR BIN ADAD SUKANDAR dilakukan pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dengan hasil berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU. 093.K.05.16.25.0054 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan sisa seberat 1,1 gram, teridentifikasi: Metamfetamin Positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu) menurut lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa DERA MUGI NUGRAHA Alias DERA Bin BAHRUDIN diancam dan diatur pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa DERA MUGI NUGRAHA Alias DERA Bin BAHRUDIN secara bersama-sama dengan saksi TEDY SUKANDAR Bin ADAD SUKANDAR dan saksi DERA ARDIANSYAH Alias OBOT Bin AS SUTISNA (Alm) (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Sindang Tamansari Blok B 91 Rt. 07 Rw. 005, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumedang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Pihak Dipublikasikan Ya