Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat melakukan rotasi secara tiba-tiba (mendadak) terhadap Penggugat terhitung efektif mulai tanggal 21 Juli 2020 berdasarkan surat Rotation Degree Nomor 07/ROT/HMMI-HRD/VII/2020 tertanggal 30 Juni 2020 adalah tidak sah demi hukum karena mengabaikan hak Penggugat.
- Menyatakan tindakan Tergugat melakukan rotasi jabatan terhadap penggugat efektif pada bulan Juli 2020 adalah waktu yang sangat lama sebelum masa pensiun tanpa melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berlebihan dan tidak sah menurut hukum
- Menyatakan tindakan Tergugat terhadap kebijakan tentang :
- Rotation Degree Nomor 07/ROT/HMMI-HRD/VII/2020 Tanggal 30 Juni 2020 yang merotasi Penggugat jauh sebelum masa pensiun,
- Surat Keputusan Tunjangan Driver Nomor: 039.02.01.07/HRD/2021 Tanggal 6 Mei 2021 serta
- Surat Kebijakan Nomor: 055-01-00-05/HRD/2024 Tanggal 1 Juni 2024
Adalah Keputusan yang diskriminatif, tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa Tunjangan Supir yang tidak dibayar tanpa pemberitahuan tertulis dan persetujuan dari penggugat terhitung efektif mulai tanggal 21 Juli 2020 sampai masa pensiun 16 November 2024 sesuai Surat Keputusan Tunjangan Driver Nomor 039-02-01-07/HRD/2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunjangan supir kepada penggugat dari bulan Juli 2021 sampai November 2024 sebesar Rp. 425.816.000 (Empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan Anjuran Disnakertrans Kab Purwakarta Nomor 500.15.15.2/0048/HIS/2025 tertanggal 06 Januari 2025dengan PERBAIKAN terkait tunjangan Driver yang wajib dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp 425.816.000.- (Empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang dialami Tergugat berupa kerugian immaterial ketika di rotasi secara tiba-tiba tanpa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terlebih dahulu dan praktek-praktek diskriminatif dibalik yang namanya kebijakan terhadap tunjang supir yang dialami Penggugat oleh Tergugat sebesar Rp. 1,000,000,000 (Satu milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat baik itu Material (buitr 46) dan Immaterial (butir 47) yang disebabkan oleh kebijakannya yang diskrimnatif dan tidak sah dan batal demi hukum sebesar total Rp. 1. 425.816.000 (Satu milyar empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).
- Menghukum Tegugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat menurut hukum;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |