Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Bdg LUCKY AFGANI, SH YOGA GANTINA BIN DEDI SUKANDAR ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-162/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUCKY AFGANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA GANTINA BIN DEDI SUKANDAR ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YOGA GANTINA Bin DEDI SUKANDAR (ALM) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar Pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024 bertempat sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Sulaksana Baru Gg. Arkah 2 Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong KotaBandung, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya