Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YOGA GANTINA Bin DEDI SUKANDAR (ALM) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar Pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024 bertempat sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Sulaksana Baru Gg. Arkah 2 Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong KotaBandung, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: |