| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 998/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.AGATHA , SH 2.RUSMIYATI, SH 3.HERU PUJIONO, SH |
DIDI MISBAHUDIN ALS ZDOW BIN ENGKOS KOSASIH (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 998/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6034/M.2.10/Enz.2/11/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DIDI MISBAHUDIN ALS ZDOW BIN ENGKOS KOSASIH (ALM) baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan DOYOK (DPO) pada hari Sabtu  tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 Wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Segog Rt.02 Rw.02 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Kota Sukabumi tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
