Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 757/Cisaranten Endah, Tanggal 29 Mei 1993, Nomor Gambar Situasi Nomor 2133/1993 Tanggal 21 April 1993, Luas 1605 m2, atas nama Buchari Maridun
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat :
- Kwitansi Pembelian tahun 1985 antara Ny Rd Ida Widaningrum dengan Endang Suhendar
- Akta Hibah No 13/1965, tertanggal 10 Februari 1965 antara Rd. Sukanda Mihardja selaku pemberi hibah dan HJI. Rd. Ida Widaningrum selaku penerima hibah
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum, kerugian materil sebesar Rp.3.339.840.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratis empat puluh ribu rupiah)dan kerugian immaterial Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan segala tindakan hukum/perjanjian/transaksi jual beli baik yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh Para Tergugat dengan pihak lainnya yang mendasarkan kepada objek perkara adalah Tidak Sah dan Karenanya Cacat Hukum.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa, secara seketika dan sekaligus dalam keadaan terpelihara dengan baik kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij voorraad) walaupun ada verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini.
SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |