Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2025/PN Bdg Endang Suhendar 1.Hj. Harbiah
2.Harni Yanti
3.Hafriyani Buchari
4.Hessy Endriati
5.Ferry Indra Buchari, S.H, S.T., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endang Suhendar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Audirahman Nur S.H.Endang Suhendar
Tergugat
NoNama
1Hj. Harbiah
2Harni Yanti
3Hafriyani Buchari
4Hessy Endriati
5Ferry Indra Buchari, S.H, S.T., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hamid Sutijah diwakili ahli warisnya Ida Djubaedah
2Rd. Ida Widaningrum diwakili oleh ahli warisnya Ani Hendrayani
3Camat Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung
4Sofyan Rauf .SH selaku PPAT/Luthfia Kutibin, SH selaku PPAT Pengganti
5Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
6Camat Kecamatan Arcamanik
7Lurah Kelurahan Cisaranten Endah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 757/Cisaranten Endah, Tanggal 29 Mei 1993, Nomor Gambar Situasi Nomor 2133/1993 Tanggal 21 April 1993, Luas 1605 m2, atas nama Buchari Maridun
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat :
  1. Kwitansi Pembelian tahun 1985 antara Ny Rd Ida Widaningrum dengan Endang Suhendar
  2. Akta Hibah No 13/1965, tertanggal 10 Februari 1965 antara Rd. Sukanda Mihardja selaku pemberi hibah dan HJI. Rd. Ida Widaningrum selaku penerima hibah
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum, kerugian materil sebesar Rp.3.339.840.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratis empat puluh ribu rupiah)dan kerugian immaterial Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT.
    2. Menyatakan segala tindakan hukum/perjanjian/transaksi jual beli baik yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh Para Tergugat dengan pihak lainnya yang mendasarkan kepada objek perkara adalah Tidak Sah dan Karenanya Cacat Hukum.
    3. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa, secara seketika dan sekaligus dalam keadaan terpelihara dengan baik kepada Penggugat. 
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
    5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij voorraad) walaupun ada verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
    6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
    7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini.

 

SUBSIDAIR

Bilamana Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak