Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
212/Pdt.P/2025/PN Bdg BATSEBA MASPAITELLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 212/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BATSEBA MASPAITELLA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak asuh dari nama “MARCHEL ZAKHARIA SAPUTRA” menjadi nama “MARCHEL VAN AKHTER WOMSIWOR” pada kutipan Akta Kelahiran No: 3316-LT-14112013-0020;
  3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah tempat lahir anak asuh dari “BLORA” menjadi nama “JAYAPURA” pada kutipan Akta Kelahiran No: 3316-LT-14112013-0020;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari nama “MARCHEL ZAKHARIA SAPUTRA” menjadi nama “MARCHEL VAN AKHTER WOMSIWOR” pada kutipan Akta Kelahiran No: 3316-LT-14112013-0020 serta mencatatkan pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan tempat lahir pada kutipan Akta Kelahiran No: 3316-LT-14112013-0020 anak asuh dari “BLORA” menjadi “JAYAPURA” serta mencatatkan pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  6. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak