Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1088/Pid.B/2024/PN Bdg SURYANI, SH,.MH 1.Niko Febrianto Als Kow Bin Sugeng Nuryanto
2.Nito Kholik Prasetyo Als nito Bin Irianto
3.Decky Fuja Pratama Als Decky Bin Irianto
4.Siti Jubaedah Als Desty Binti Usep Saepudin (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1088/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3114/M.2.10/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa I Niko Pebrianto alias Kow bin Sugeng Nuryanto bersama terdakwa II Nito Kholik Prasetyo alias Nito bin Irianto, terdakwa III Decky Fuja Pratama alias Decky bin Irianto dan terdakwa IV SITI JUBAEDAH Jubaedah alias Desty binti Usep Saepudin pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat Jl. Abdurahman Saleh Kel. Huseinsastranegara Kec. Cicendo Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, “Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

Bahwa pada hari dan waktu kejadian sebagaimana tersebut diatas, awalnya Pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 03.00 wib korban FEBY HARI PRAYITNO, S.H membuka aplikasi michat dan menemukan salah satu Perempuan yaitu terdakwa IV SITI JUBAEDAH JUBAEDAH ALIAS DESTY BINTI USEP SAEPUDIN di aplikasi tersebut lalu korban FEBY langsung mengajak untuk bertemu dengan maksud untuk melakukan hubungan badan. Kemudian sekitar pukul 03.30 wib korban FEBY berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam Nopol: AE-2956-MK milik  adiknya saksi IBRAHIM WIJAYANTO menuju ke kekostan terdakwa IV SITI JUBAEDAH di Jl. Abdurahman Saleh Kel. Huseinsastranegara Kec. Cicendo Kota Bandung, lalu setelah sampai dilokasi korban FEBY langsung memasuki kamar kosan terdakwa IV SITI JUBAEDAH dan langsung bernegosiasi terkait harga pembayaran melakukan hubungan badan yang mana terdakwa IV SITI JUBAEDAH menawarkan dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu korban FEBY menawar hingga deal dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah korban FEBY membayar terdakwa IV SITI JUBAEDAH, korban FEBY tidak dilayani dikarenakan terdakwa IV SITI JUBAEDAH meminta tambahan uang lagi sehingga korban FEBY langsung pergi meninggalkan kostan terdakwa IV SITI JUBAEDAH, namun di perjalanan arah pulang kerumah, korban FEBY teringat bahwa jaket serta kunci rumah korban FEBY yang tersimpan di saku jaket tersebut tertinggal di dalam kamar kosan tersebut sehingga korban FEBY kembali mendatangi kostan terdakwa IV SITI JUBAEDAH tersebut.

Bahwa kemudian sesampainya dikosan terdakwa IV SITI JUBAEDAH, korban FEBY melihat kamar kosan terdakwa IV SITI JUBAEDAH dalam keadaan terkunci lalu korban FEBY mendengar adanya suara ramai di lantai 3 (tiga) kosan lalu korban FEBY mendatangi lantai 3 (tiga) tersebut melihat didalam salah satu kamar kosan ada 4 (empat) orang yaitu Terdakwa I Niko Pebrianto Alias Kow Bin Sugeng Nuryanto, Terdakwa II Nito Kholik Prasetyo Alias Nito Bin Irianto, Terdakwa III Decky Fuja Pratama Alias Decky Bin Irianto dan Terdakwa IV Siti Jubaedah, kemudian korban FEBY langsung menyampaikan kepada Terdakwa IV Siti Jubaedah bahwa korban hendak mengambil jaket yang tertinggal di dalam kamar. Lalu kemudian korban FEBY bersama Terdakwa IV Siti Jubaedah turun ke lantai 1 (satu) diikuti oleh Terdakwa I Niko Pebrianto Alias Kow Bin Sugeng Nuryanto, kemudian setelah korban dan terdakwa IV Siti Jubaedah memasuki kamar kosnya korban sempat meminta kembali untuk berhubungan badan namun terdakwa IV Siti Jubaedah  tetap tidak mau lalu Terdakwa I Niko Pebrianto yang mendengar hal tersebut emosi dan marah kepada korban sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan terdakwa NIKO lalu korban langsung berusaha pergi akan tetapi di halangi oleh terdakwa NIKO kemudian korban mendorong terdakwa  NIKO dan langsung lari dari kamar kosan lalu dikejar oleh terdakwa NIKO sambil membawa pisau diikuti oleh terdakwa SITI JUBAEDAH dan terdakwa NITO dan terdakwa DECKY yang juga ikut mengejar korban sampai terkejar saat sampai digang depan kostan tersebut terdakwa NIKO mengeluarkan pisau sangkur yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya kemudian terdakwa NIKO langsung menusuk korban beberapa kali yang mengenai pada tangan korban dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan namun terdakwa NIKO terus melakukan penusukan beberapa kali ke bagian dada korban, lalu bersamaan dengan itu datang terdakwa SITI JUBAEDAH yang juga langsung penamparan wajah korban diikuti terdakwa NITO KHOLIK yang memukul beberapa kali ke arah punggung korban dengan menggunakan tangan kosong dan sempat mendorong korban sedangkan terdakwa DECKY FUJA PRATAMA juga ikut melakukan pemukulan beberapa kali kearah tubuh korban dan sempat memegang korban sehingga korban terpojok karena diborongi lalu korban merusaha melawan dan melarikan diri ke arah jalan raya yang mana sempat dikejar oleh terdakwa NIKO, NITO KHOLIK dan DECKY FUJA namun ketika korban FEBY sudah berada di jalan besar para terdakwa tidak lagi mengejar korban lalu kembali kearah kost dan pada saat kembali terdakwa NIKO PEBRIANTO, NITO KHOLIK dan DECKY FUJA yang melihat sepeda motor korban yang masih terparkir karena ditinggalkan korban saat melarikan diri, langsung  mengambil bambu dan dipukulkan kearah motor korban sehingga sepeda motor korban mengalami beberapa kerusakan diantaranya Patah spakbor bagian belakang, kulit jok sobek, Tameng body depan pecah/belah, Komstir bengkok, Pelindung knalpot hilang dan body motor lecet, sedangkan korban FEBY yang pada saat berlari bertemu seorang pengemudi ojek Online dan langsung meminta untuk diantarkan kerumah sakit yang kemudian mendapatkan perawatan dan dilakukan tindakan operasi di Rumah Sakit Santosa Kebon Jati Kota Bandung.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka terbuka yang sesuai dengan aikbat kekerasan benda tajam pada dada sebelah kiri disertai adanya darah di rongga dada (hemothorax), luka terbuka pada lengan atas kiri dan telapak tangan kiri, disertai putusnya tendon dijari manis hingga kelingking yang menyebabkan adanya keterbatan  sementara pada gerak dan fungsi tangan kiri dan karena cedera yang dideritanya terhadap korban dilakukan operasi perbaikan tendon tangan kiri dan imobilisasi, pemasangan selang dada, penjahitan luka dan pemberian obat-obatan yang man korban dirawat selama 5 (lima) hari, sesuai dengan VISUM ET REPERTUM NOMOR : 008/VER/SHBC/X/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr SANI TANXILLAH, sp.FM selaku dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dan Dr.dr Dicky Mulyadi, S.OT (K) FICS selaku dokter Penanggung jawab Pelayanan Rumah Saksi Santosal Hospital Bandung dan didukung pula dengan keterangan dr SANI TANXILLAH, sp.FM yang menerangkan bahwa jika pasien atas nama FEBY HARI PRAYITNO tidak mendapatkan penanganan medis segera dan pendarahannya berlanjut, maka pasien dapat kehilangan darah lebih banyak, selain itu pendarahan yang banyak di rongga dada dapat mengganggu proses pernafasan. Secara teori pendarahan yang sangat banyak (massif) lebih dari 1500ml (seribu lima ratus mili liter) itu memungkinkan untuk mengancam nyawa (menimbulkan bahaya maut). Sedangkan untuk luka di bagian tangan kiri jika tidak mendapatkan penanganan medis, maka pasien akan mengalami gangguan fungsi gerak tangan kiri karena putusnya tendon, sementara itu luka terbuka yang tidak ditangani secara tepat dapat mengakibatkan terjadinya infeksi, jika kondisinya memburuk dan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian melibatkan fungsi tangan kiri maka memungkinkan tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

 

---------------- ATAU -----------------

 

KEDUA

 

Bahwa Ia Terdakwa I Niko Pebrianto alias Kow bin Sugeng Nuryanto bersama terdakwa II Nito Kholik Prasetyo alias Nito bin Irianto, terdakwa III Decky Fuja Pratama alias Decky bin Irianto dan terdakwa IV SITI JUBAEDAH Jubaedah alias Desty binti Usep Saepudin pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat Jl. Abdurahman Saleh Kel. Huseinsastranegara Kec. Cicendo Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, “melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, mereka yang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 03.00 wib korban FEBY HARI PRAYITNO, S.H membuka aplikasi michat dan menemukan terdakwa IV SITI JUBAEDAH JUBAEDAH ALIAS DESTY BINTI USEP SAEPUDIN diaplikasi tersebut lalu korban FEBY langsung mengajak untuk bertemu dengan maksud untuk melakukan hubungan badan. Kemudian sekitar pukul 03.30 wib korban FEBY berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam Nopol: AE-2956-MK menuju ke kekostan terdakwa IV SITI JUBAEDAH di Jl. Abdurahman Saleh Kel. Huseinsastranegara Kec. Cicendo Kota Bandung, lalu setelah sampai dilokasi korban FEBY langsung memasuki kamar kosan terdakwa IV SITI JUBAEDAH dan langsung bernegosiasi terkait harga pembayaran melakukan hubungan badan yang mana terdakwa IV SITI JUBAEDAH menawarkan dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu korban FEBY menawar hingga deal dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah korban FEBY membayar terdakwa IV SITI JUBAEDAH, korban FEBY tidak dilayani dikarenakan terdakwa IV SITI JUBAEDAH meminta tambahan uang lagi sehingga korban FEBY langsung pergi meninggalkan kostan terdakwa IV SITI JUBAEDAH, namun di perjalanan arah pulang kerumah, korban FEBY teringat bahwa jaket serta kunci rumah korban FEBY yang tersimpan di saku jaket tersebut tertinggal di dalam kamar kosan tersebut sehingga korban FEBY kembali mendatangi kostan terdakwa IV SITI JUBAEDAH tersebut.

Bahwa kemudian sesampainya dikosan terdakwa IV SITI JUBAEDAH, korban FEBY melihat kamar kosan terdakwa IV SITI JUBAEDAH dalam keadaan terkunci lalu korban FEBY mendengar adanya suara ramai di lantai 3 (tiga) kosan lalu korban FEBY mendatangi lantai 3 (tiga) tersebut melihat didalam salah satu kamar kosan ada 4 (empat) orang laki-laki yaitu Terdakwa I Niko Pebrianto Alias Kow Bin Sugeng Nuryanto, Terdakwa II Nito Kholik Prasetyo Alias Nito Bin Irianto, Terdakwa III Decky Fuja Pratama Alias Decky Bin Irianto Dan Terdakwa IV Siti Jubaedah, kemudian korban FEBY langsung menyampaikan kepada Terdakwa IV Siti Jubaedah bahwa korban hendak mengambil jaket yang tertinggal di dalam kamar. Lalu kemudian korban FEBY bersama Terdakwa IV Siti Jubaedah turun ke lantai 1 (satu) diikuti oleh Terdakwa I Niko Pebrianto Alias Kow Bin Sugeng Nuryanto, kemudian setelah korban dan terdakwa IV Siti Jubaedah memasuki kamar kosnya korban sempat meminta kembali untuk berhubungan badan namun terdakwa IV Siti Jubaedah  tetap tidak mau sehingga terjadi cekcok sehingga Terdakwa I Niko Pebrianto yang mendengar hal tersebut emosi dan marah kepada korban sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan terdakwa NIKO lalu korban langsung berusaha pergi akan tetapi di halangi oleh terdakwa NIKO kemudian korban mendorong terdakwa  NIKO dan langsung lari dari kamar kosan lalu dikejar oleh terdakwa NIKO sambil membawa pisau diikuti oleh terdakwa SITI JUBAEDAH dan terdakwa NITO dan terdakwa DECKY yang juga ikut mengejar korban sampai terkejar saat sampai digang depan kostan tersebut terdakwa NIKO mengeluarkan pisau sangkur yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya kemudian terdakwa NIKO langsung menusuk korban beberapa kali yang mengenai pada tangan korban dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan namun terdakwa NIKO terus melakukan penusukan beberapa kali ke bagian dada korban, kemudian datang terdakwa SITI JUBAEDAH dan langsung menampar wajah korban diikuti terdakwa NITO KHOLIK yang memukul beberapa kali ke arah punggung korban dengan menggunakan tangan kosong dan sempat mendorong korban sedangkan terdakwa DECKY FUJA PRATAMA juga ikut melakukan pemukulan beberapa kali kearah tubuh korban dan sempat memegang korban sehingga korban terpojok karena diborongi lalu korban merusaha melawan dan melarikan diri ke arah jalan raya yang mana sempat dikejar oleh terdakwa NIKO, NITO KHOLIK dan DECKY FUJA PRATAMA namun ketika korban FEBY di jalan besar para terdakwa tidak lagi mengejar korban sedangkan korban FEBY yang pada saat berlari bertemu seorang pengemudi ojek Online dan langsung meminta untuk diantarkan kerumah sakit yang kemudian mendapatkan perawatan dan dilakukan tindakan operasi di Rumah Sakit Santosa Kebon Jati Kota Bandung.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka terbuka yang sesuai dengan aikbat kekerasan benda tajam pada dada sebelah kiri disertai adanya darah di rongga dada (hemothorax), luka terbuka pada lengan atas kiri dan telapak tangan kiri, disertai putusnya tendon dijari manis hingga kelingking yang menyebabkan adanya keterbatan  sementara pada gerak dan fungsi tangan kiri dan karena cedera yang dideritanya terhadap korban dilakukan operasi perbaikan tendon tangan kiri dan imobilisasi, pemasangan selang dada, penjahitan luka dan pemberian obat-obatan yang man korban dirawat selama 5 (lima) hari, sesuai dengan VISUM ET REPERTUM NOMOR : 008/VER/SHBC/X/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr SANI TANXILLAH, sp.FM selaku dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dan Dr.dr Dicky Mulyadi, S.OT (K) FICS selaku dokter Penanggung jawab Pelayanan Rumah Saksi Santosal Hospital Bandung dan didukung pula dengan keterangan dr SANI TANXILLAH, sp.FM yang menerangkan bahwa jika pasien atas nama FEBY HARI PRAYITNO tidak mendapatkan penanganan medis segera dan pendarahannya berlanjut, maka pasien dapat kehilangan darah lebih banyak, selain itu pendarahan yang banyak di rongga dada dapat mengganggu proses pernafasan. Secara teori pendarahan yang sangat banyak (massif) lebih dari 1500ml (seribu lima ratus mili liter) itu memungkinkan untuk mengancam nyawa (menimbulkan bahaya maut). Sedangkan untuk luka di bagian tangan kiri jika tidak mendapatkan penanganan medis, maka pasien akan mengalami gangguan fungsi gerak tangan kiri karena putusnya tendon, sementara itu luka terbuka yang tidak ditangani secara tepat dapat mengakibatkan terjadinya infeksi, jika kondisinya memburuk dan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian melibatkan fungsi tangan kiri maka memungkinkan tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya