Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pid.Pra/2024/PN Bdg | HELMI WISNU WARDANA | Unit III TIPIDTER POLRESTABES KOTA BANDUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara | 11/Pid.Pra/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 |
Nomor Surat | - |
Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum Permohonan | 1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka melalui surat Surat Ketetapan Tentang Tersangka Nomor: S.Tap 197.e / IV / Res.1.11 / 2024 / Reskrim,TENTANG PENETAPAN TERSANGKA tertanggal 16 April 2024;, dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap diri Pemohon adalah Tidak sah karena cacat hukum dan tidak berdasarkan atas hukum dan Oleh karenanya Penyidikan A quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat; 4.Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon; 5.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP / B / 79 / I / 2023 / SPKT / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JAWA BARAT, Tanggal 21 Januari 2023 atas nama Pelapor Saudari WANNIPA CHAROENPUTTAKHUN; 6.Memulihkan hak Pemohon HELMI WISNU WARDANA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |