Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.G/2025/PN Bdg DIKI RISNANDAR 1.1. Ir Emir Daulay
2.2. ELDIDORA NANJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 350/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tubagus Muhamad Ating, SHDIKI RISNANDAR
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap Wanprestasi dalam jual beli pengikatan jual beli sebesar Rp. 335.000.000,- ( tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan kerugian yang dialami oleh penggugat dengan rincian :
  3. Tahap Pertama:

 

Uang muka sebesar Rp.130.000.000 ( seratus tiga puluh juta rupiah ) saat penandatangan transaksi Pengikatan Jual Beli telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat I pembayaran melalui Tergugat II

 

  1. Tahap ke dua :

 

Pembayaran dibayar pada tanggal 25 April 2024 sebesar Rp.70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat I pembayaran melalui Tergugat II

 

  1. Tahap ke tiga:

 

Pembayaran dilakukan cicilan selama 36 bulan dengan besar cicilan sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) per-bulan yang akan dibayar pertanggal 01 MAX pertanggal 5 perbulan pembayaran cicilan akan dilakukan diawal bulan JUNI 2024. Dan Penggugat telah melakukan angsuran selama 6 bulan sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)

 

Maka total keuangan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I pembayaran melalui Tergugat II total keseluruhan keuangan yang telah diterima Tergugat I adalah sebesar Rp.335.000.000,- ( tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan pembayaran Tergugat kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus tanpa beban apapun setelah adanya putusan hukum yang mengikat sah secara hukum;

 

  1. Menyatakan demi hukum bersifat mengikat atas surat diperjanjikan dan disepakati pada hari minggu tanggal 21 April 2024 antara Penggugat dan Tergugat I transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah yang terletak di GRIYA ELOK TOWN HOUSE JATI INDAH Blok B 18 Type 70 terletak di Jalan Jati Indah  IV, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung - Jawa Barat kepada para pihak yang termaksud dalam kesepakatan tersebut;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/ kasasi ( uit voerbaar bij voorad);

 

SUBSIDIAIR :

 

Apabila majelis hakim berserta nggota berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya            ( ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak