Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ACHMAD HERIANSYAH Alias ALUNG Bin LIM SHANG MIN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan SINGGIH PRAYOGI Bin AGUS PRIYANTO (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Pajeleran Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, dan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bulak Timur Rt.001 Rw.009 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, namun karena terdakwa berdiam terakhir, atau ditahan, dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung serta gabungan dari beberapa perkara pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat seluruhnya 1,8 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: |