Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
Deni Taryana Bin(Alm) Tatang Miharja | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1014/M.2.10/Enz.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-254/BDUNG/03/2025
PERTAMA : Bahwa terdakwa DENI TARYANA bin (alm) TATANG MIHARJA bersama dengan saksi RIAN TAUFIK alias OPIK bin (alm) ASEP RUSTENDI dan saksi MUHAMAD FAISAL bin MUHAMAD SUKARDI (para terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Rumah Kostan yang ditempati terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD FAISAL di Jl. Citarip Timur Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |