Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA,S.H
2.Ary Iqbal Setio Nasution, SH.
BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-207/M.2.10/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA,S.H
2Ary Iqbal Setio Nasution, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara

:

PDS –   06  /Bandung/ 12/ 2024

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA 

 

 

 

Nama lengkap

:

BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (Alm)

 

Tempat lahir

:

Bandung

 

Umur / tanggal lahir

:

45 tahun / 17 Januari  1979

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan /kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Kp. Pamipiran Rt. 01 Rw. 04 Desa Pagersari Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya /  DBali Pasteur No. B8 Jl. Rancabali Gunung Batu Kel. Pasirkaliki Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SLTA

 

B.

PENAHANAN

 

-

Terdakwa oleh Penyidik Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak dilakukan penahanan ;

-

Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, sejak tanggal, 12  Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 ;

 

Perpanjangan Penahanan Terdakwa oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, mulai tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025.

  C.  DAKWAAN.

PRIMAIR  :

----- Bahwa Terdakwa BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (Alm) selaku Direktur PT. Duo Alsakhi Putri berdasarkan Akta Pendirian No. 06 Tanggal 23 Oktober 2019 dan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 05 Mei 2020 dengan saksi Ferry Guswandhi, S.SIT  selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Siap Pakai Penanganan Covid-19 pada Badan Peneliti dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Nomor : 119.D Tahun 2020, tanggal 18 Agustus 2020 dan saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian di Bandung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 836.1 Tahun 2018, tanggal 12 September 2018 (yang masing-masing perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada bulan April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2020, bertempat di Kantor Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Jl. Ahmad Yani No. 390 Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau setidak-tidaknya ditempat tertentu dimana masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung,  sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya sekitar awal bulan April 2020 saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian di Bandung mendapat informasi dari Tim Pakar Gugus Covid-19 dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahwa Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian diminta untuk mendukung penanganan Covid-19 dengan menyediakan Alat Uji Masker N.95 yang sumber anggarannya akan dialokasikan dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ;
  • Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian di Bandung meminta bantuan saksi Sandi Sufiandi, PhD selaku Peneliti LIPI dan Terdakwa BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (Alm) selaku Direktur PT. Duo Alsakhi Putri yang saat itu sebagai rekanan dari Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian dalam Pekerjaan Pengadaan Renovasi Ruang Lab. untuk Uji Micro Biologi di Balai Besar Tekstil Tahun 2020 untuk mencari referensi kebutuhan alat dalam rangka pendirian Laboratorium Pengujian Masker N95 pada Balai Besar Tekstil (BBT) Kementrian Perindustrian tahun 2020 ;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (Alm)  selaku Direktur PT. Duo Alsakhi Putri bersama dengan saksi Sandi Sufiandi, PhD selaku Peneliti LIPI mencari referensi kebutuhan alat dalam rangka pendirian Laboratorium Pengujian Masker N95 pada Balai Besar Tekstil (BBT) Kementrian Perindustrian dimana saksi Sandi Sufiandi, PhD selaku Peneliti LIPI menyusun spesifikasi dan daftar komponen peralatan pengujian masker N95 berdasarkan regulasi FDA (21 CFR 878.4040) dan CDC NIOSH(42 CFR Part 84) N95 sedangkan yang menentukan harga / nilai yang tercantum dalam RAB dilakukan oleh Terdakwa BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (Alm) selaku Direktur PT. Duo Alsakhi Putri sebagai pihak yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut sehingga pada akhirnya dapat dibuat Proposal Pendirian laboratorium Pengujian Masker N95 untuk kebutuhan Covid 19 sebesar Rp. 11.206.415.000,00 (sebelas milyar dua ratus enam juta empat ratus lima belas ribu rupiah) tertanggal 09 April 2020, dengan perincian sebagai berikut :

No

URAIAN

VOL

SAT

HARGA SATUAN

JUMLAH

1

Pengujian Particle Filtration Eficiency

1

Unit

2.816.000.000,00

2.816.000.000,00

2

Pengujian Breathing Resistance

1

Unit

2.86.000.000,00

2.86.000.000,00

3

Pengujian Splash Resistance

1

Unit

962.500.000,00

962.500.000,00

4

Pengujian Flammability

1

Unit

203.500.000,00

203.500.000,00

5

Pengujian Bacteria Filtration Efficiency

1

Unit

2.530.000.000,00

2.530.000.000,00

6

Peralatan Dasar Laboratorium

 

 

 

 

 

  1. Deionise Water Treatment

1

Unit

149.380.000,00

149.380.000,00

 

  1. Biosafety Refrigerator

2

Unit

45.760.000,00

91.520.000,00

7

Sterilization of Health Care Product (Microbiological Methods)

1

Unit

316.250.000,00

316.250.000,00

8

Tes for In Vitro Cytotoxilicity

1

Unit

379.500.000,00

379.500.000,00

9

Test for Iritation and Skin Sensilization

1

Unit

1.650.000.000,00

1.650.000.000,00

10

Animal Facility Biosafety Level 3

1

Unit

495.000.000,00

495.000.000,00

11

Training and Test Commisioning

1

Ls

308.000.000,00

308.000.000,00

 

 

 

 

Jumlah

10.187.650.000,00

 

 

 

 

PPN 10%

1.018.765.000,00

 

 

 

 

TOTAL

11.206.415.000,00

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 April 2020, saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian di Bandung mengajukan proposal sebagaimana yang telah disusun sebelumnya kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana Surat Kepala Balai Besar Tekstil Nomor : 795/BPPI/BBT/MS/IV/2020, tanggal 17 April 2020. Menindaklanjuti proposal tersebut kemudian pada tanggal 28 April 2020 saksi Dr. Ir. Harmensyah, Dipl., S.E., M.M selaku Sekretaris Utama BNPB sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan surat Permohonan Reviu kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian sebagaimana Surat nomor surat B-320/BNPB/SU/PR.04/2020 tanggal 28 April 2020 Perihal Permohonan APIP atas Usulan Kebutuhan Alat uji APD dan Perlengkapan Untuk Penanganan Covid-19 sesuai dengan Nota Dinas rekomendasi Inspektur Utama BNPB Nomor 155/IRTAMA/PW.03/04/2020 tanggal 23 April 2020 Hal Rekomendasi Penilaian Kelayakan Proposal Alat Uji APD dan Perlengkapannya ;
  • Bahwa atas permintaan reviu tersebut kemudian pada tanggal 6 Mei 2020 Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian menyampaikan hasil Reviu kepada Sekretaris Utama BNPB melalui surat Nomor 127/IJ-IND/PW/V/2020 perihal Hasil Reviu APIP atas Proposal Kebutuhan Alat Uji APD dan Perlengkapan Untuk Penanganan Covid-19, sehingga akhirnya pada tanggal 21 Juli 2020 BNPB memberikan alokasi Anggaran Dana Siap Pakai untuk penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020 sebesar Rp. 11.206.415.000,00 (sebelas miliar dua ratus enam juta empat ratus lima belas ribu rupiah) untuk laboratorium Pengujian Masker N-95 dan Pengembangan Produk sebagaimana surat Sekretaris Jenderal Kementrian Perindustrian Nomor B-523/BNPB/SU/PR.04.02/07/2020 perihal Penyampaian Tambahan Anggaran Penanganan COVID-19, tertanggal 21 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh saksi Dr. Ir. Harmensyah, Dipl., S.E., M.M selaku Sekretaris Utama BNPB sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian di Bandung mengusulkan Saksi Ferry Guswandhi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Reni Herliani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana Surat Kepala Balai Besar Tekstil Kemenperin Nomor 1468/BPPI/BBT/KU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 ditanda tangani saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian di Bandung. Atas usulan tersebut kemudian saksi Dr. Ir. Harmensyah, Dipl., S.E., M.M selaku Sekretaris Utama BNPB sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan Saksi Ferry Guswandhi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Reni Herliani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dana siap pakai Penanganan Covid-19 pada Badan Peneliti dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : 119.D Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai Penanganan Covid-19 pada badan Peneliti dan Pengembangan Industri kementrian Perindustrian TA 2020;
  • Bahwa Saksi Ferry Guswandhi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : 119.D Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Siap Pakai Penanganan Covid-19 pada badan Peneliti dan Pengembangan Industri kementrian Perindustrian TA 2020, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA ;
  2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
  3. Membuat menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
  4. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak ;
  5. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  6. Membuat dan menandatangani SPP ;
  7. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian kegiatan kepada KPA ;
  8. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ;
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  11. Melaksanakan pemeriksaan kas minimal 1 (satu) kali dalam sebulan, dan ;
  12. Menyusun laporan pelaksanaan anggaran Dana Siap Pakai dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/ Sekretaris Utama dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Pengguna Anggaran.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Agustus 2020 saksi Reni Herliani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dana siap pakai Penanganan Covid-19 pada Badan Peneliti dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian mengajukan permohonan pencairan dana ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana Surat Permohonan Pencairan Dana Siap Pakai Nomor : B.320/SJ-IND/KU/VIII/2020, tanggal 26 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Achmad Sigit Dwiwahjono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian ;
  • Bahwa dikarenakan beberapa pengadaan alat uji ditiadakan karena ketidakmampuan Balai Besar Tekstil dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemenuhan persyaratan Laboratorium Biosafety Level 3 (LAB BSL-3), sehingga saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil memutuskan untuk mengganti usulan awal proposal Pekerjaan rekayasa alat pengujian masker N-95 senilai Rp.11.206.415.000,00 (sebelas miliar dua ratus enam juta empat ratus lima belas ribu rupiah) menjadi pengadaan alat pengujian masker N-95 senilai Rp. 8.081.590.000,00 (delapan milyar delapan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan perbandingan sebagai berikut :

No

URAIAN

VOL

RAB (awal)

Rekayasa Alat

RAB (akhir)

Pengadaan Alat

1

Pengujian Particle Filtration Eficiency

1 unit

2.816.000.000,00

2.816.000.000,00

2

Pengujian Breathing Resistance

1 unit

2.86.000.000,00

2.86.000.000,00

3

Pengujian Splash Resistance

1 unit

962.500.000,00

962.500.000,00

4

Pengujian Flammability

1 unit

203.500.000,00

203.500.000,00

5

Pengujian Bacteria Filtration Efficiency

1 unit

2.530.000.000,00

2.530.000.000,00

6

Peralatan Dasar Laboratorium

 

 

 

 

  1. Deionise Water Treatment

1 unit

149.380.000,00

149.380.000,00

 

  1. Biosafety Refrigerator

2 unit

91.520.000,00

91.520.000,00

7

Sterilization of Health Care Product (Microbiological Methods)

1 unit

316.250.000,00

Tidak Dilaksanakan

8

Tes for In Vitro Cytotoxilicity

1 unit

379.500.000,00

Tidak Dilaksanakan

9

Test for Iritation and Skin Sensilization

1 unit

1.650.000.000,00

Tidak Dilaksanakan

10

Animal Facility Biosafety Level 3

1 unit

495.000.000,00

Tidak Dilaksanakan

11

Training and Test Commisioning

1 ls

308.000.000,00

308.000.000,00

 

 

 

10.187.650.000,00

7.346.900.000,00

 

 

 

1.018.765.000,00

734.690.000,00

 

 

 

11.206.415.000,00

8.081.590.000,00

 

  • Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2020 dilaksanakan perjanjian kerja sama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Perindustrian terkait Bantuan Dana Siap Pakai untuk Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N95 dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana Covid-19 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh saksi Dr. Ir. Harmensyah, Dipl., S.E., M.M selaku Sekretaris Utama BNPB sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sdr. Achmad Sigit Dwiwahjono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian ;
  • Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Permohonan Pencairan Dana Siap Pakai Nomor : B.320/SJ-IND/KU/VIII/2020, tanggal 26 Agustus 2020 kemudian pada tanggal 08 Oktober 2020 dan Surat Perjanjian Kerjasama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Perindustrian terkait Bantuan Dana Siap Pakai untuk Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N95 dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana Covid-19 Tahun 2020, tanggal 02 Oktober 2020,  Badan Nasional Penanggulangan Bencana mentransfer Dana Siap Pakai untuk Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N95 dalam Rangka Penanganan Darurat Bencana Covid-19 Tahun 2020 sebesar Rp. 8.081.590.000,00 (delapan milyar delapan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) ke Rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Balai Besar Tekstil (BBT) nama account : BPP 175 DSP BPPI Balai Besar Tekstil (BPP 175 DSP BPPI Balai Besar Tekstil) dengan account number : 6503-46-485211-03-1 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) yang dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2020 Nomor : SP DIPA-103.01.1.648521/2020, tanggal 11 Nopember 2019 ;
  • Bahwa Saksi Ferry Guswandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 23 Oktober 2023 yang sebelumnya telah mendapat arahan dari saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian di Bandung menunjuk PT. Duo Alsakhi Putri yang beralamat di Momentum Office Lantai Dasar R1 Jl. Palmerah Barat No.45 Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebagai penyedia barang/jasa Pekerjaan Pengadaan Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N-95 untuk Kebutuhan Pandemi Covid -19 dan Pengembangan Produk sebagaimana Surat Nomor : 1070/BPPO/BBT/PBJ-DSP/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020 perihal Penunjukan Penyedia Barang untuk Pekerjaan Pengadaan Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N95 untuk Kebutuhan Pandemik Covid-19 dan Pengembangan Produk padahal PT. Duo Alsakhi Putri bukan merupakan penyedia terdekat/agen/distributor/supplier untuk alat pengujian masker N-95 dan tidak mempunyai Pekerjaan usaha perdagangan terkait alat-alat kesehatan khususnya alat-alat kesehatan yang spesifik dan masih merupakan barang impor sehingga PT. Duo Alsakhi Putri tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia dan tidak mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pendirian laboratorium pengujian masker N-95 ;
  • Bahwa Saksi Ferry Guswandhi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemesanan barang/jasa kepada PT DUO ALSAKHI PUTRI  sebagaimana Surat Pesanan Nomor : 107/BPPI/BBT/PBJ-DSP/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020 dengan  tanpa terlebih dahulu membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan penentuan harga barang didasarkan pada nilai kewajaran harga yang diberikan oleh Penyedia untuk selanjutnya dilakukan audit kewajaran harga oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) BNPB atau BPKP dan juga tidak pernah melakukan analisis pasar (ketersediaan barang dan harga di pasaran) serta tidak melakukan pengujian kewajaran harga dan hanya meminta pernyataan dari pihak ketiga yang berisikan bahwa harga yang diberikan oleh PT. Duo Alsakhi Putri adalah sesuai dengan harga yang ditawarkan oleh pihak ketiga ;
  • Bahwa adapun Surat Pesanan Nomor 1071/BPPI/BBT/PBJ-DSP/X/2020 tanggal 23 Oktober kepada PT. Duo Alsakhi Putri untuk menyediakan alat uji masker N-95 dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Barang

Merk/Type

Vol

Sat

Harga Satuan

Harga Total

1

Deionise Water Treatment

PT SUNBATEK INTI PERKASA/200 LPH RO SYSTEM (220 V, 50 HZ, IP)

1

Unit

204.127.000,00

204.127.000,00

2

Biosafety Refrigerator (Lab Refrigerator)

THERMOSCIENTIFIC/PLR 221

2

Unit

49.712.850,00

99.425.700,00

3

  1. Automatic Filter Taster

Fanyuan/AFT-140

1

Unit

2.976.282.270,82

2.976.282.270,82

  1. Medical Face Mask Air Exchange Differential Pressure Tester

Fanyuan/DW0540

1

Unit

4

Mask Breathing Resistance Tester

Fanyuan/DW0541

1

Unit

1.592 448.514,88

1.592 448.514,88

5

Medical Fask Mask Synthetics Blood Penetration Tester/ Splash Resistance

Fanyuan/DW0520

1

Unit

300.558.408,46

300.558.408,46

6

Mask Flammability Tester/Flame Retardant Tester

Fanyuan/YG815MK

1

Unit

205.858.284,38

205.858.284,38

7

Medical Face Masks Bacterial Filtration Effeciency (BFE) Tester

Fanyuan/DW0530

1

Unit

2.402.870.321,46

2.402.870.321,46

8

Testing & Commisisoning

-

1

Paket

295.397.300,00

295.397.300,00

 

  • Bahwa Nilai total pengadaan berdasarkan surat pesanan tersebut adalah sebesar Rp. 8.076.967.800,00 (delapan milyar tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri dari harga barang sebesar Rp 7.342.698.000,00 (tujuh milyar tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) (termasuk keuntungan pelaksana sebesar 10%) serta PPN 10?ri harga barang sebesar Rp 734.269.800,00, (tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dengan penjelasan pada klausul Surat Pesanan bahwa penyedia wajib menyiapkan bukti kewajaran harga barang dan apabila ditemukan kemahalan harga/ketidaksesuaian atas daftar pesanan yang telah disepakati berdasarkan hasil audit maka penyedia bertanggung jawab atas ketidaksesuaian dan bersedia mengembalikan sesuai besaran ketidaksesuaian tersebut ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 November 2020 dilakukan adendum atas Surat Pesanan Nomor 1071/BPPI/BBT/PBJ-DSP/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 melalui Surat Pesanan Adendum Nomor 1197/BPPI/BBT/PBJ-DSP/XI/2020 tanggal 23 November 2020, dengan perubahan klausul atas jangka waktu pelaksanaan dari 68 hari menjadi 72 hari kalender hingga 31 Desember 2020, penambahan klausul tidak ada uang muka dan penetapan besaran keuntungan wajar oleh penyedia, pengaturan pembayaran dalam dua tahap yang terdiri dari pembayaran atas item barang impor dan non impor, serta penyerahan pakta integritas oleh penyedia ;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Ferry Guswandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 1198/BPPI/BBT/PBJ-DSP/XI/2020 pada tanggal 23 November 2020, yang memerintahkan kepada PT. Duo Alsakhi Putri untuk memulai pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N-95 untuk Kebutuhan Pandemi Covid-19 dan Pengembangan Produk ;
  • Bahwa menindaklanjuti Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut dikarenakan PT. Duo Alsakhi Putri bukan merupakan penyedia terdekat/agen/distributor/supplier untuk alat pengujian masker N-95 dan tidak mempunyai Pekerjaan usaha perdagangan terkait alat-alat kesehatan khususnya alat-alat kesehatan yang spesifik dan masih merupakan barang impor dan PT. Duo Alsakhi Putri tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia dan tidak mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pendirian laboratorium pengujian masker N-95, maka Terdakwa BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (Alm)   selaku Direktur PT. Duo Alsakhi Putri melakukan pembelian peralatan Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N-95 untuk Kebutuhan Pandemi Covid-19 dan Pengembangan Produk kepada beberapa vendor atau supplier yaitu : PT. Lesoshoppe Indonesia Etika, PT. Subatek Inti Perkasa dan PT. Kawan Era Baru dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Nama Barang

Merk/Type

Supplier

Keterangan

1

Deionise Water Treatment

200 LPH RO SYSTEM (220 V, 50 HZ, IP)

PT SUBATEK INTI PERKASA

 

Produsen

2

Biosafety Refrigerator (Lab Refrigerator)

THERMOSCIENTIFIC/PLR 221

PT LESOSHOPEE INDONESIA ETIKA

 

Agen Fischer Scientific Sdn Bhd

3

  1. Automatic Filter Taster

Fanyuan/AFT-140

PT KAWAN ERA BARU

 

Agen HEFEI FANYUAN INSTRUMENT Co. Ltd

  1. Medical Face Mask Air Exchange Differential Pressure Tester

Fanyuan/DW0540

4

Mask Breathing Resistance Tester

Fanyuan/DW0541

PT KAWAN ERA BARU

 

Agen HEFEI FANYUAN INSTRUMENT Co. Ltd

5

Medical Fask Mask Synthetics Blood Penetration Tester/ Splash Resistance

Fanyuan/DW0520

PT KAWAN ERA BARU

 

Agen HEFEI FANYUAN INSTRUMENT Co. Ltd

6

Mask Flammability Tester/Flame Retardant Tester

Fanyuan/YG815MK

PT KAWAN ERA BARU

 

Agen HEFEI FANYUAN INSTRUMENT Co. Ltd

7

Medical Face Masks Bacterial Filtration Effeciency (BFE) Tester

Fanyuan/DW0530

PT KAWAN ERA BARU

 

Agen HEFEI FANYUAN INSTRUMENT Co. Ltd

8

Testing & Commisisoning

-

 

Paket Pembelian Vendor

Sehingga mengakibatkan rantai pasok atas peralatan yang dibeli oleh  menjadi lebih panjang, mengakibatkan harga yang diperoleh Balai Besar Tekstil menjadi lebih tinggi;

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (Alm)   selaku Direktur PT. Duo Alsakhi Putri meminta kepada para supplier/vendor melakukan penagihan lebih besar daripada nilai riil pembayaran dengan cara memasukkan nilai PPN pada penawaran harga dan invoice, dan meminta vendor untuk meng-input  kode 070 pada faktur pajak atas transaksi dengan PT. Duo Alsakhi Putri. Kode 070 merupakan kode input faktur pajak atas transaksi yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP). Sehingga kewajiban pembayaran dari PT. Duo Alsakhi Putri kepada PT KAWAN ERA BARU dan PT LESOSHOPPE INDONESIA ETIKA atas transaksi penyerahan barang hanya sebesar harga pokok pembelian (HPP) tanpa adanya pembebanan PPN, dengan rincian transaksi sebagai berikut :

Vendor

HPP

PPN

Invoice

PT KAWAN ERA BARU

5.618.345.454,54

561.834.545,00

6.180.180.000,00

PT LESOSHOPPE INDONESIA ETIKA

74.700.000,00

7.470.000,00

82.170.000,00

Total

5.693.045.454,54

569.304.545.45

6.262.350.000,00

 

  • Bahwa pada tanggal 03 Desember 2020 Terdakwa BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (Alm)   selaku Direktur PT. Duo Alsakhi Putri meminta pembayaran 80?ri nilai kewajaran harga sebesar Rp. 242.842.160,00 (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah) dengan mencantumkan tagihan pajak PPN 10% untuk item pengadaan fasilitas peralatan dasar laboratorium yaitu : 1 (satu) unit Deionize water Treatment dan 2 (dua) unit Biosafety Refrigerator kepada Saksi Ferry Guswandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Nomor : 018/SP-BBT/PT.DAP/XII/2020, tanggal 03 Desember 2020 dengan melampirkan  Kwitansi Nomor : 018/PT.DAP-BBT/XII/2020, tanggal 03 Desember 2020, Surat Invoice  Nomor : PT. DAP/018-2020/0011INV, tanggal 19 November 2020, Surat Jalan Nomor :  PT. DAP/018-2020/0011, tanggal 19 November 2020 dan Surat Pernyataan Kewajaran Harga dan Bersedia di Audit Nomor : 001/SPM-19/BBT/DAP/XI/2020, tanggal 03 Desember 2020 dengan rincian peralatan sebagai berikut :

No

Nama Barang

Spesifikasi/Type

Vol

Sat

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

1

Peralatan Dasar Laboratorium

 

 

 

 

 

 

      • Deionize water Treatment

200 LPH RO System (220V, 50Hz, IP)/ PT SUBATEK INTI PERKASA

1

Unit

204.127.000,00

204.127.000,00

 

      • Biosafety Refrigerator

PLR221/Thermo Scientific

2

Unit

49.712.850,00

99.425.700,00

Jumlah diluar PPN 10%

303.552.700,00

Pembayaran 80%

242.842.160,00

Atas surat permohonan pembayaran 80% yang mencantumkan tagihan pajak PPN 10% tersebut, Saksi Ferry Guswandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Reni Herliani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu berkonsultasi kepada saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian lalu saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian memerintahkan Saksi Ferry Guswandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pembayaran tahap I berikut PPN 10% kepada PT. Duo Alsakhi Putri ;

  • Bahwa atas perintah saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian tersebut kemudian pada tanggal 07 Desember 2020 Saksi Ferry Guswandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Reni Herliani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan pembayaran tahap I sebesar Rp. 242.842.160,00 (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah) kepada PT. Duo Alsakhi Putri yang kemudian pada tanggal 08 Desember 2020 saksi Reni Herliani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu langsung menindalanjutinya dengan melakukan pemidahbukuan (transfer) dari Rekening Account atas nama : BPP 175 DSP BPPI Balai Besar Tekstil, Nomor : 6503-46-485211-03-1 di Bank BRI ke rekening Bank BRI atas nama PT. Duo Alsakhi Putri, Nomor : 0417-01000663302 sebesar Rp. 242.842.160,00 (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya pada pada tanggal 30 Desember 2020 Terdakwa BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (Alm)   selaku Direktur PT. Duo Alsakhi Putri meminta pembayaran tahap II (100% nilai kontrak) kepada Saksi Ferry Guswandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Nomor : 020/SP-BBT/PT.DAP/XII/2020, tanggal 30 Desember 2020 dengan melampirkan Kwitansi Nomor : 020/PT.DAP-BBT/XII/2020, tanggal 30 Desember 2020, Surat Invoice Nomor : PT. DAP/020-2020/0012INV, tanggal 29 Desember 2020, Surat Jalan Nomor :  PT. DAP/019-2020/0012, tanggal 23 Desember 2020 dan Surat Pernyataan Kewajaran Harga dan Bersedia di Audit Nomor : 002/SPM-19/BBT/DAP/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 dengan rincian peralatan sebagai berikut :

No

Nama Barang

Spesifikasi/Type

Vol

Satuan

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga (Rp)

1

Pengujian Particle Filtration Efficiency

 

 

 

2.976.282.270,82

2.976.282.270,82

 

  • Automatic Filter Tester

Fanyuan/AFT-140

1

Unit

 

 

  • Medical Face Mask Air Exchange

Fanyuan/DW0540

1

Unit

 

 

2

Pengujian Breathing Resistance

Fanyuan/DW0541

1

Unit

1.592.448.514,88

1.592.448.514,88

3

Pengujian Splash Resistance

Fanyuan/DW0520

1

Unit

300.558.408,46

300.558.408,46

4

Pengujian Flammability

Fanyuan/YG815MK

1

Unit

205.858.284,38

205.858.284,38

5

Pengujian Bacteria Filtration Efficienty

Fanyuan/DW0530

1

Unit

2.402.870.321,46

2.402.870.321,46

6

Deionized Water Treatment

PT SUNBATEK INTI PERKASA/200 LPH RO SYSTEM (220 V, 50 HZ, IP)

1

Unit

204.127.000,00

204.127.000,00

 

Biosafety Refrigerator

THERMOSCIENTIFIC/PLR 221

2

Unit

49.712.850,00

99..425.700,00

7

Training dan test Commisioning

 

1

Ls

295.397.300,00

295.397.300,00

Jumlah item 1,2,3,4, 5 dan 7 ditambah 20% item 6 (termasuk PPN 10%)

7.834.125.640,00

Pembayaran 100%

7.834.125.640,00

Atas surat permohonan pembayaran tahap II atau 100% yang mencantumkan tagihan pajak PPN 10% tersebut, Saksi Ferry Guswandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Reni Herliani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu kembali berkonsultasi kepada saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian lalu saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian memerintahkan Saksi Ferry Guswandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pembayaran tahap II berikut PPN 10% kepada PT. Duo Alsakhi Putri sebagaimana pembayaran tahap I ;

  • Bahwa atas perintah saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian tersebut kemudian pada tanggal 30 Desember 2020 Saksi Ferry Guswandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan saksi Reni Herliani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan pembayaran tahap II (100%) sebesar Rp. 7.834.125.640,00 (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah) kepada PT. Duo Alsakhi Putri yang kemudian pada tanggal 08 Desember 2020 saksi Reni Herliani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu langsung menindalanjutinya dengan melakukan pemidahbukuan (transfer) dari Rekening Account atas nama : BPP 175 DSP BPPI Balai Besar Tekstil, Nomor : 6503-46-485211-03-1 di Bank BRI ke rekening Bank BRI atas nama PT. Duo Alsakhi Putri, Nomor : 0417-01000663302 sebesar Rp. 7.834.125.640,00 (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
  • Bahwa Pembayaran Riil PT. Duo Alsakhi Putri kepada Vendor/Penyedia Barang adalah sebagai berikut :

Penyedia

HPP

PPN

Invoice

Pembayaran Riil (Rp)

PT KAWAN ERA BARU

5.618.345.454.54

561.834.545,45

6.180.180.000,00

4.980.000.00,00

PT LESOSHOPPE INDONESIA ETIKA

74.700.000,00

7.470.000,00

82.170.000,00

56.000.000,00

PT SUBATEK INTI PERKASA

 

168.700.000,00

-

168.700.000,00

168.7000.000,00

Total

5.693.045.454.54

569.304.545,45

6.262.350.000,00

5.204.700.000,00

Sehingga total yang dibayarkan oleh PT. Duo Alsakhi Putri kepada pihak ketiga lainnya yaitu sebesar Rp. 5.204.700.000,00, (lima milyar dua ratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan nilai pembayaran yang diterima oleh PT. Duo Alsakhi Putri sesuai nilai kontrak untuk Pekerjaan Pengadaan Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N-95 yaitu sebesar Rp. 8.076.967.800,00, (delapan milyar tujuh puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ;

  • Perbuatan Terdakwa BAMBANG SETIYADI Bin SUDJARWO (Alm) selaku Direktur PT. Duo Alsakhi Putri, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Ferry Guswandhi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Siap Pakai Penanganan Covid-19 pada Badan Peneliti dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2020, dan saksi Wibowo Dwi Harto, S.H, M.B.A selaku Kepala Balai Besar Tekstil Kementerian Perindustrian sebagaimana perbuatan dan kejadian yang terurai di atas dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan sebagai berikut :
  1. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  1. Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa : semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
    1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
    2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
    3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
    4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
    5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
    6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
    7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
    8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
  2. Pasal 59 ayat (5) yang menyatakan bahwa : Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
  1. Pasal 6 ayat (6), Penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan tahapan sebagai berikut:
  1. kontrak;
  2. pembayaran; dan
  3. post audit.
  1. Lampiran I Poin 2.2.1 : PPK memilih dan menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha Lain (diutamakan Pelaku Usaha setempat) yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksankan pekerjaan yang dibutuhkan dalam penanganan keadaan darurat tersebut.
  1. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Huruf E  : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat Covid-19 dilakukan sebagai berikut angka 3 PPK melaksanakan Langkah-langkah sebagai berikut :

    1. Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 /Pmk.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  1. Pasal 2

Ayat (1) Insentif PPN diberikan kepada:

    1. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ a tau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Ayat (2) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

  1. Badan/Instansi Pemerintah;
  2. Rumah Sakit; atau
  3. Piha
Pihak Dipublikasikan Ya