Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1083/Pid.Sus/2024/PN Bdg | LUCKY AFGANI, SH | Nandar Rusmana Bin Acep Ugum | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1083/Pid.Sus/2024/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3087/M.2.10/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa NANDAR ROSMANA bin ACEP UGUM bersama dengan saksi SYIFA MEGA SALSABILA binti TRISNO (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan Jalan Cipamokolan Kel. Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- ------- Berawal dari Saksi ERWAN RAZWAN bersama saksi DADAN SUNANDAR (anggota Sat NArkoba Polrestabes Bandung) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika yang beralamat di rumah kontrakan Jalan Cipamokolan Kelurahan Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung, lalu para saksi penyelidikan dan pengamatan dan setelah mendapatkan data yang akurat kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa NANDAR ROSMANA bin ACEP UGUM dan saksi SYIFA MEGA SALSABILA binti TRISNO dari hasil penggeledahan ditemukan dari pengusaan saksi SYIFA MEGA SALSABILA binti TRISNO disita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam dompet warna pink, dan dari pengusaan terdakwa NANDAR ROSMANA berupa 1 ( satu) buah timbangan digital, 2 ( dua) buah lakban, bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari pengusaan saksi SYIFA NMEGA berupa sabu adalah milik milik terdakwa NANDAR ROSMANA yang dititipkan kepada saksi SYIFA MEGA, dan terdakwa NANDAR ROSMANA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ARI (DPO). ------------------------------------- ------- Bahwa sebelumnya terdakwa NANDAR ROSMANA dan saksi SYIFA MEGA SALSABILA mengambil narkotika tersebut daerah Jakarta Timur, lalu bersama saksi SYIFA MEGA SALSABILA membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah kontrakan terdakwa NANDAR ROSMANA dan membuka lalu menimbangnya disaksikan oleh saksi SYIFA MEGA SALSABILA, dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan ditempelkan sesuai dengan intruksi ARI (DPO), namun belum ada perintah dari ARI (DPO) untuk menempelkan terlebih dahulu dilakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa dan saksi SYIFA MEGA SALSABILA berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan. --------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa NANDAR ROSMANA telah mendapatkan uang dari ARI (DPO) sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk operasional mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta Timur, dan juga terdakwa NANDAR ROSMANA sudah mendapatkan upah dari saudara ARI (DPO) sebesar Rp. 394.000,- (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan uang tersebut dikirim melalui Aplikasi Dana milik saksi SYIFA MEGA, dan terdakwa NANDAR ROSMANA memberikan uang hasil pemberian dari Ari (DPO) tersebut sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi SYIFA MEGA. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa NANDAR ROSMANA dan saksi SYIFA MEGA SALSABILA menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan jenis tembakau sintetis tidak ada hubungannya dengan keahlian / pekerjaan terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang. ------------------------------------------------------------------ ------- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Beser Pengawas Obat dan Makanan Bandung nomor : LHU.093.K.05.16.24.0328, tanggal 12 November 2024, bahwa barang bukti yang diterima berupa 6 Bungkus plastik klip bening, berat awal netto 1,87 Gram dan setelah sisa uji laboratorium seberat 1,67 gram, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin Positif dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- Atau Kedua : ------- Bahwa terdakwa NANDAR ROSMANA bin ACEP UGUM bersama dengan saksi SYIFA MEGA SALSABILA binti TRISNO (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan Jalan Cipamokolan Kel. Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,, ““tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------- ------- Berawal dari Saksi ERWAN RAZWAN bersama saksi DADAN SUNANDAR (anggota Sat NArkoba Polrestabes Bandung) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika yang beralamat di rumah kontrakan Jalan Cipamokolan Kelurahan Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung, lalu para saksi penyelidikan dan pengamatan dan setelah mendapatkan data yang akurat kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa NANDAR ROSMANA bin ACEP UGUM dan saksi SYIFA MEGA SALSABILA binti TRISNO dari hasil penggeledahan ditemukan dari pengusaan saksi SYIFA MEGA SALSABILA binti TRISNO disita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam dompet warna pink, dan dari pengusaan terdakwa NANDAR ROSMANA berupa 1 ( satu) buah timbangan digital, 2 ( dua) buah lakban, bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari pengusaan saksi SYIFA MEGA SALSABILA berupa sabu adalah milik terdakwa NANDAR ROSMANA yang dititipkan kepada saksi SYIFA MEGA SALSABILA, dan terdakwa NANDAR ROSMANA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ARI (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa kekantor Sat Res Narkoba polrestabes Bandung guna pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa NANDAR ROSMANA dan saksi SYIFA MEGA SALSABILA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan jenis sabu tidak ada hubungannya dengan keahlian / pekerjaan terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang. ---------------------------- ------- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Beser Pengawas Obat dan Makanan Bandung nomor : LHU.093.K.05.16.24.0328, tanggal 12 November 2024, bahwa barang bukti yang diterima berupa 6 Bungkusplastik klip bening, berat awal netto 1,87 Gram dan setelah sisa uji laboratorium seberat 1,67 gram, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin Positif dan terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |