Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa DICKY SETIAWAN bin BUDI SUCAHYO bersama dengan Sdr. RIDWAN pada hari Jum'at tanggal 02 Mei 2025 pukul 23.14 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Tower SMART KRIDA NUSANTARA yang berada di Jalan Cikuda, RW.012, Kel. Pasirbiru, Kec. Cibiru, Kota Bandung atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
? |