Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ASEP ANGGI BIN MAMAT RAHMAT pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 di Jalan Gunungbatu Kota Bandung atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
? |