| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BADRUN Bin ATMAN FALILA baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan HENDRI SANTONI Alias INDO Alias KIBRO (DPO) pada tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan 19 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Apartement 2 Galeri Ciumbeuleuit Jalan Ciumbuleuit Nomor 56 Kelurahan/Desa Hegarmanah Kecamatan Cidadap Kota Bandung, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, maka Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu seberat 156 (seratus lima puluh enam) gram danĀ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------- |