Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Ali Nurdin PT Banteng Pratama Rubber Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 156/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Nurdin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mozes Christian Parluhutan Lubis, SHAli Nurdin
Tergugat
NoNama
1PT Banteng Pratama Rubber
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berakhir / putus sejak Putusan perkara ini diucapkan/dibacakan;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja bukan karena Kesalahan PENGGUGAT akan tetapi karena TERGUGAT melakukan efisiensi.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kewajiban upah/gaji kepada PENGGUGAT dihitung sejak gugatan ini diajukan/didaftarkan sampai Putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berkekuatan hukum tetap (inkracth van geweisjde).

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT membayar secara tunai kepada PENGGUGAT yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja danWaktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian sebagai berikut :

 

  • Upah/Gaji perbulan : Rp. 4.633.541,- (empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh satu Rupiah)
  • Lamanya bekerja      : 27 (dua puluh tujuh) tahun.

 

  • Uang Pesangon :

9 (sembilan) bulan upah x Rp.4.633.541,- = Rp.41.701.869,-

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja :

10 (sepuluh) bulan upah x Rp.4.633.541,- = Rp.46.335.410,-

 

  • Uang Penggantian Hak :

Sisa Cuti 1 hari = Rp.154.451,-

 

Jumlah keseluruhan Uang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang menjadi kewajiban TERGUGAT sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja danWaktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, setelah diakumulasikan, maka PENGGUGAT berhak mendapat Uang Kompensasi sebesar Rp.88.191.730,- (delapan puluh delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).

 

  1. Menetapkan Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pahlawan Km. 1,5, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbaar bij vorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak