| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | DYOFA YUDHISTIRA, S.H. | AGUNG NUGRAHA Bin NANA SUHANA (Alm) | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | 
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | 
| Nomor Perkara | 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | 
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B – 3028/M.2.23/Ft.1/10/2025 | 
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa AGUNG NUGRAHA Bin NANA SUHANA (Alm) selaku Mantri BRI Unit Ciawigebang I Tahun 2022 s.d. 2025 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nokep: 101-KC/VI/LYI/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan Saksi ADHITYA SEMBADA (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada periode bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu pada tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kantor BRI Unit Ciawigebang I Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum” SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa AGUNG NUGRAHA Bin NANA SUHANA (Alm) selaku Mantri BRI Unit Ciawigebang I Tahun 2022 s.d. 2025 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nokep: 101-KC/VI/LYI/12/2021 tanggal 31 Desember 2021, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan Saksi ADHITYA SEMBADA Bin APEP SULAEMAN (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada periode bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu pada tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kantor BRI Unit Ciawigebang I Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi” yaitu menguntungkan diri Terdakwa sendiri, telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”  | 
			
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	