Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2025/PN Bdg Agus Priatna Erniati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Priatna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Erlan Jaya Putra, SH., MHAgus Priatna
Tergugat
NoNama
1Erniati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang telah mengambil tanpa hak dokumen asli Polis Indolife dari PT. Indolife Pensiotama dengan nomor: 29605143 dan 29806317 milik Penggugat dan anak kandung Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat dan anak kandung Penggugat yang bernama Andrew Marc Mikhail
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera memproses pencairan Polis indolife dari PT. Indolife Pensiotama dengan nomor : 29605143 dan 29806317 walaupun tanpa dokumen asli yang merupakan hak hukum dari Penggugat dan anak kandung Penggugat yang bernama Andrew Marc Mikhail 
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum     

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berpendapat lain maka mohon memutuskan perkara ini menurut kebijaksanaan Pengadilan yang baik dan keadilan yang seadil-adilnya Atas perhatian dan perkenanya kami ucapkan terima kasih

Demikian Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan kehadapan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus Perkara Gugatan Perdata perbuatan melawan hukum ini atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak