| Dakwaan |
      Bahwa Ia terdakwa ROHIMAT BIN ENCANG SULEMAN secara bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. ATEP (Daftar Pencarian Orang)   pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.30  WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat  Jalan Jalan Mekarsari Rt.01 Rw.08 Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
​ |