Dakwaan |
Bahwa terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM pada sekitar bulan Maret 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain anatar bulan Maret 2024 sampai dengan bulan November 2024 bertempat Jl. Ir. Rais No. 155 RT 006 RW 007 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota. Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM memulai sebagai jasa pembuatan website Judi Online dan mempromosikan situs Judi Online pada sekitar bulan Maret 2024 sampai dengan bulan November 2024.
- Bahwa Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM menawarkan jasa pembuatan dan mempromosikan situs judi online melalui akun Facebook milik terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM dengan nama akun Univers Celuler dengan Url https://www.facebook.com/fitraasking.alexandria?mibextid=LQQJ4d.
- Bahwa Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM maksud dan tujuan memposting dan menyematkan website Judi Online di akun Facebook dengan nama akun Univers Celuler dengan Url https://www.facebook.com/fitraasking.alexandria?mibextid=LQQJ4d adalah untuk menarik perhatian pemain agar bermain Judi Online di website pelanggan yang mana website tersebut dibuat oleh Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM sendiri.
- Bahwa awalnya Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM menerima pesanan dari konsumen untuk pembuatan website judi online, kemudian konsumen memberikan username dan password Aplication Programming Interface (API), kemdian Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM login menggunakan username dan password yang diberikan oleh konsumen, selanjutnya Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM membeli source code dan dihubungkan dengan Aplication Programming Interface (API), setelah itu Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM membeli domain berikut C-Panel dan memasukan source code yang telah dihubungkan dengan Aplication Programming Interface (API) ke C-Panel kemudian mengekstrak source code ke Manage Mydatabase dan setelah berhasil website Judi Online bisa langsung gunakan dan kemudian Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM memberikan website tersebut kepada konsumen yang memesan website judi online, harga website judi online yang dijual kisaran harga Rp. 1.200.000,- sampai Rp. 1.700.000,- tergantung tingkat kesulitan pembuatan website.
- Bahwa salah seorang yang memesan website judi online kepada Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM adalah saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI yang beralamat di Kp. Lorkali RT.001 RW.002 Desa Sedayu Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, dan berkomunikasi melalui WhatsApp Nomor 085770602704 ke Nomor Hp Saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI 085607693493.
- Bahwa saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI memesan website judi online kepada Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM sesuai dengan yang saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI minta, akan tetapi Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM tidak menyanggupi pesanan saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI, kemudian Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM menawari saksi saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI website lain Bernama MAGICSTORE77 dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun setelah dibayar oleh saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI website tersebut tidak bisa dipergunakan kemudian saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI ditawari lagi website SLOT77 dan website SLOT77 dapat dipergunakan oleh para pemain.
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 November 2024, saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI memesan lagi kepada Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM website judi online, kemudian dan Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM menyuruh saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI untuk mengelola website lain bernama JACKPOT88 dengan Url https://jackpot88.web.id/, kemudian saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI menyanggupi untuk mengelola situ JACKPOT88.
- Bahwa setelah satu minggu saksi EDO DODY WANTORO alias SAMBO bin KANAFI tidak mengabari Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM dalam pengelolaan website dengan nama JACKPOT88 dengan link : https://jackpot88.web.id tersebut, karena website tersebut masih menggunakan rekening atas nama Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM yakni Rekening Bank BRI dengan nomor : 637801014567502, Rekening Bank BCA dengan nomor : 3310787107 dan Rekening Bank BNI dengan nomor : 1823027113 atas nama FITRA SETIAWAN, kemudian Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM mengelola sendiri website dengan nama JACKPOT88.WEB.ID dengan link : https://jackpot88.web.id.
- Bahwa Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM mengelola website dengan nama JACKPOT88 dengan link : https://jackpot88.web.id sejak tanggal 20 November 2024.
- Bahwa website dengan nama JACKPOT88 dengan link : https://jackpot88.web.id tersebut adalah perjudian online dengan tampilan isi permainan seperti slot, togel dan casino.
- Bahwa kemudian Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM mengambil keuntungan hasil dari jasa pembuatan website Judi Online dan mempromosikan situs Judi Online di akun Facebook dengan nama akun Univers Celuler dengan Url https://www.facebook.com/fitraasking.alexandria?mibextid=LQQJ4d pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa cara pemain yang akan bermain di situs JACKPOT88, awalnya pemain mengakses link : https://jackpot88.web.id, kemudian setelah masuk di website JACKPOT88 pemain diharuskan untuk registrasi dengan mengisi data diri berupa username, password, rekening, email, nomor telepon, kemudian setelah mengisi data diri dan registrasi akun, pemain bisa langsung melakukan deposit yang bisa dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank yang tersedia yakni yakni Rekening Bank BRI dengan nomor : 637801014567502, Rekening Bank BCA dengan nomor : 3310787107 dan Rekening Bank BNI dengan nomor : 1823027113 atas nama FITRA SETIAWAN, kemudian setelah mengisi data diri dan registrasi akun, pemain bisa langsung melakukan deposit yang bisa dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank tersebut dengan untuk nominal deposit sesuai dengan keinginan dari pemain yang akan memainkan permainan di website JACKPOT88.
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM dari hasil dari jasa pembuatan website Judi Online, mempromosikan situs Judi Online di akun Facebook DAN dan mengelola situs JACKPOT88 dari bulan Maret 2024 sampai terdakwa ditangkap sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi JODY SETIAWAN yang berada di kantor ruang Unit IV Subdit I Ditressiber Polda Jabar melakukan Patroli Siber di media sosial, dan menemukan akun media sosial Facebook dengan nama akun Univers Celuler dengan Url ; https://www.facebook.com/fitraasking.alexandria?mibextid=LQQJ4d dari akun facebook tersebut ditemukan bukti – bukti yang diduga mempromosikan dan membuat website judi online yang bermuatan perjudian, dengan taktik dan teknik kepolisian sehingga mendapatkan hasil bahwa pemilik akun facebook dengan link url : https://www.facebook.com/fitraasking.alexandria?mibextid=LQQJ4d yaitu terdakwa FITRA SETIAWAN Bin (alm) LESTARI HASIM.
Perbuatan Terdakwa FITRA SETIAWAN bin (alm) LESTARI HASIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. |