Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IKE WIDIAWATY Binti HERI SUSANTO, pada tanggal 11 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Pasir Salam Raya II No. 19 Kel. Pasirluyu Kec. Regol Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? |