Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.G/2025/PN Bdg Panji Kurniawan Bekti Nugroho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 197/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Panji Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Alvi Rizki Ilahi, S.H.Panji Kurniawan
Tergugat
NoNama
1Bekti Nugroho
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Japan Indonesia College Indramayu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yaitu Kerugian materiil sebesar Rp.430.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat maupun dari pihak ketiga;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR : --------------------------------------------------

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak