Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
897/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.EDI, SH 2.SURYANI, SH,.MH |
1.ARIS TASRIPIN Bin UJE SETIAWAN 2.DANI RAMDANI Bin UJE SETIAWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 897/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5181/M.2.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa I ARIS TASRIPIN Bin UJE SETIAWAN Bersama-sama dengan terdakwa II DANI RAMDANI Bin UJE SETIAWAN, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wib, bertempat di kios pulsa "DIA CELL" Jalan Phh. Mustofa Gg. Senang Bersih 1 No. 40 RT 005 RW 015 Kel. Cikutra Kec. Cibeunying Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --- ? |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |