Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
566/Pdt.G/2024/PN Bdg Roni 1.M. Yasman
2.Hj. Rosni Cik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 566/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Yasman
2Hj. Rosni Cik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara Keseluruhan ;

 

  1. Menyatakan  menurut Hukum Jual beli yang telah dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I, dan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak  di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Kiaracondong, Kelurahan Kebon Jayanti, Sertifikat Hak Milik Nomor : 534, Surat Ukur Nomor 1507 tahun 1989, tercatat nama Pemegang hak atas nama ROSNI (Tergugat II),  yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung, luas 65 M2 ( enam puluh lima meter persegi) adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum ;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara antara Penggugat dengan Tergugat I, dan Jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Kiaracondong, Kelurahan Kebon Jayanti, Sertifikat Hak Milik Nomor : 534, Surat Ukur Nomor 1507 tahun 1989, tercatat nama Pemegang hak atas nama ROSNI (Tergugat II),  yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung, luas 65 M2 ( enam puluh lima meter persegi) dapat ditindaklanjuti dengan dibuatkan Akta Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat II pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Penggugat dalam menandatangani Akta Jual Beli bertindak selaku Penjual dan juga bertindak selaku pembeli ;     

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan permohonan peralihan hak (balik nama), Sertifikat Hak Milik Nomor : 534, Surat Ukur Nomor 1507 tahun 1989, luas 65 M2 (enam puluh lima meter persegi) dari atas nama  ROSNI (Tergugat II) menjadi atas nama Penggugat (RONI);

 

  1. Menyatakan biaya menurut hukum;

 

A T A U ;

Apabila Majelis Hakim yang mulia, berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak